BPK RI Periksa Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Lapas Kelas IIA Batam
BATAM (Kepriraya.com)- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) melakukan pemeriksaan Intensifikasi dan Ekstensifikasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022, Rabu (12/10).

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Aula Ismail Saleh yang dihadiri oleh Tim BPK RI, Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri).
Plt Kepala Lapas Kelas IIA Batam yang juga Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Novriadi B, menyampaikan ucapan selamat datang dan ungkapan terima kasih atas kedatangan tim pemeriksa BPK RI.
Novriadi menjelaskan, PNBP Lapas Kelas IIA Batam bersumber dari pemanfaatan aset BMN seperti sewa lahan koperasi/kantin, sewa gudang bama, rumah dinas serta kegiatan pembinaan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Adapun PNBP bidang kemandirian (kegiatan kerja) dari tahun 2022 sampai Semester I Tahun 2022 berasal dari kegiatan jasa laundry, produksi tempe kedelai, roti, pertanian, perikanan air tawar, muebel/handcraft, barbershop, peternakan maggot, carwash, pejahitan, kuliner, peternakan ayam dan telur, pertanian hidroponik dan telur bebek asin,” terang Novriadi.
Novriadi mengaku kegiatan ini sangat bermanfaat untuk mewujudkan Lapas Batam yang transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan itu, tim pemeriksa dari BPK RI melaksanakan wawancara kepada pegawai Lapas kelas IIA Batam yang membidangi pembinaan kemandirian dan pengelolaan BMN serta melakukan peninjauan ke lapangan unttuk cek fisik aset BMN dan kegiataan pembinaan kemandirian Lapas Kelas IIA Batam(afr)