Kejati Kepri Terima Limpahan Perkara Dua Tersangka Penyelundupan Limbah B3 di Kepri dari Gakkum KLHK
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima limpahan (Tahap I) perkara dua tersangka dugaan penyelundupan Limbah Beracun dan Berbahaya (B3) dari luar negeri ke dalam negeri di Batam yang diproses oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam perkara tersebut Gakkum KLHK menetapkan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dan Wiko (Direktur PT. PNJNT) sebagai tersangka.
“Berkas Perkara (Tahap I) diterima di Kejati Kepri tanggal 18 Oktober 2022 atas nama tersangka :PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dan Wiko (Direktur PT. PNJNT”kata Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH Msi pada media ini, Rabu (19/10/2022).

Disampaikan, dengan pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut, maka Jaksa Tim Peneliti dari Kejati Kepri di yang ditunjuk
“Saat ini tim Jaksa penelitian masih melakukan pemeriksaan berkas sesuai batas waktu selama 14 hari kedelapan,”ujar Nixon.
Lebih lanjut Nixon menjelaskan, sebelum penerimaan berkas (Tahap I) tersebut, Kejati Kepri juga telah menerima SPDP Nomor: 16/PHPLHK-TPLH/PPNS/8/2022 tanggal 05 Agustus 2022 dan ditindak lanjuti dengan P-17 (I) Jaksa Kejati pada 26 Agustus 2022 lalu.
Selanjutnya, penyidik Gakkum KLHK, menindaklanjuti P-17 Jaksa dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka melalui Surat Nomor:S.274/PHPLHK-TPLH/PPNS/09/2022 tanggal 20 September 2022 atas nama tersangka PT. PNJNT (Perusahaan-red) dan Tersangka W sebagai Direksi Perseroan dengan jabatan Direktur PT. PNJNT.
“Tersangka lanjutnya, disangka melanggar Pasal 106 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”ujar Nixon
Atas penetapan tersangka ini, lanjutnya, Jaksa Penuntut juga telah menerbitkan P-17 (Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan) pada 13 Oktober 2022 ke Penyidik KLHK.

MAKI Pantau Perkembangan Perkara
Dugaan kejahatan lingkungan hidup, penyelundupan limbah B3 dari luar negeri di Batam ini, sebelumnya dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Menkopolhukam dan Gakkum Penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setelah melihat dan menginvestigasi dugaan permainan impor limbah B3 itu di Batam.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan dugaan impor limbah B3 dari luar negeri ke Kepri itu diketahui atas sejumlah data dan temuan barang yang diduga limbah B3 yang diimpor 13 kapal tanker dari luar negara ke Kepri.
Temuan dugaan impor limbah B3 ini, berawal dari kasus pelayaran sejumlah kapal yang masuk kewilayah laut Kepri yang tidak memenuhi syarat untuk berlayar. Khususnya sertifikasi dan kelayakan kapal serta hasil pengecekan muatan kapal.
Dari kasus pelayaran itu ditemukan cairan minyak yang diduga limbah B3 yang diangkut oleh sejumlah kapal tanker dari luar negeri ke Batam, Provinsi Kepri.
“Dugaan muatan limbah B3 di sejumlah kapal tanker ini, juga berdasarkan hasil penelitian uji laboratorium instansi terkait yang menyatakan bahwa muatan sejumlah kapal itu adalah cairan limbah beracun B3,” ungkap Boyamin pada media ini melalui rilisnya
Praktik impor dugaan limbah B3 dari luar negeri ke Kepri ini, lanjutnya, juga berkaitan dengan dugaan manipulasi laporan jenis dan jumlah barang yang diduga, juga tidak sesuai dengan dokumen import yang dilaporkan.
“Kalau di manifest barang cair itu disebut minyak bakar atau oil field, Tapi oleh instansi terkait berdasarkan hasil penelitian, cairan yang diangkut sejumlah kapal tanker itu adalah limbah B3,” terangnya.
Atas sejumlah indikasi dan dokumen itu, MAKI selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Penyidik Direktorat Lingkungan Hidup dan Kehutanan, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan impor limbah B3 tanpa izin tersebut.
Boyamin Saiman juga mengaku, telah mendapat informasi tindak lanjut dari penyelidikan dan penyidikan kasus lingkungan hidup dugaan penyelundupan limbah B3 itu.
“Bahkan kami datang ke Batam dalam rangka memastikan proses penyidikan perkara ini ditindaklanjuti. Minggu kemarin saya dapat informasi sudah selesai pemberkasannya dan informasinya minggu depan akan diserahkan ke jaksa penuntut umum di kejaksaan tinggi Kepri,” sebutnya
Ditanya mengenai tersangka dalam kasus ini yang ditetapkan Penyidik Gakkum KLHK, Boyamin juga menyebut ada dua, perusahaan dan direksi atau pengurus perusahan.
“Kalau melihat format kasusnya, yang bertanggung jawab dalam kasus ini iya, ada dua yaitu Direksi dan Company. Namun, untuk secara pasti saya belum bisa nyebut kan karena itu ranahnya Penyidik dan Kejaksaan lah,” ujarnya.
Kepada Media ini, Bonyamin juga mengatakan, ditetapkannya dua tersangka dalam kasus lingkungan hidup dugaan penyelundupan limbah B3 ke Kepri ini sangat beralasan.
Sebab, dengan dikirimnya SPDP serta surat Penetapan Tersangka oleh Penyidik KLHK, pasti sudah didahului dengan hasil uji laboratorium atas bahan yang diangkut sejumlah kapal tanker di Batam itu.
“Saya menduga, hasil laboratorium dari materi yang dibawa sejumlah Kapal di Batam itu adalah kategori limbah beracun, bahasa lab-nya diambang batas, Sehingga kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka,” ujarnya.
Unsur pidananya lanjut Boyamin, adalah terkait dengan membawa limbah dari luar ke dalam, hal itu dibuktikan dengan hasil laboratorium dengan kadar diambang batas atau limbah beracun. alat bukti dan saksi serta dokumen nya juga lengkap.
“Saya berharap, dugaan impor limbah B3 ini dapat dikembangkan dan diproses, karena bisa jadi, bukan hanya perusahaan ini saja yang bermain, Tapi ada juga kapal dan perusahaan lain yang membuang limbah B3 di laut Kepri,” pungkasnya.(**)
Editor: Asf