Polres Anambas Lakukan Pengecekan Peredaran Obatan Dilarang Pemerintah
ANAMBAS (Kepriraya.com) – Polres Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan pengecekan Obat-obatan yang ditarik peredarannya oleh Pemerintah di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. (21/10/2022)

Kegiatan yang dipimpin oleh AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.sos selaku Kasat Reskrim Polres Kep. Anambas memberikan arahan terkait pembagian tugas menjadi 2 Tim dan cara bertindak di lapangan.



Tujuan pelaksana dari kegiatan ini adalah Melakukan pengecekan dan pendataan terhadap obat-obatan sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang dilarang oleh BPOM. Mencegah beredarnya Obat-obatan yang telah dilarang oleh BPOM.
Hal ini agar masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas tidak membeli atau mengkonsumsi jenis obat-obatan yang ditarik dan dilarang oleh BPOM.
Kemudian juga memberikan himbauan agar pemilik Apotek yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak menjual jenis obat-obatan yang dilarang oleh BPOM
Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan 4 Apotek yang memilik Obat-obatan yang telah dilarang jual oleh BPOM yaitu, Apotek Sehat, Apotek Fortune , Apotek Anambas Sehat Mandiri , Apotek Anza Farma .
Kemudian Obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek sambil menunggu tindakan lanjut dari Pemerintah. (**)
Editor : Asf