ANAMBASDAERAHHUKRIM

Cabjari Tarempa Beri Pencerahan Hukum ke Perangkat Desa, BPD dan RT Desa Mengkait Anambas

ANAMBAS (Kepriraya.com) – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari Tarempa) Roy Huffington Harahap SH MH dan Jaksa Fungsional Harys Ganda Tiar Sitorus SH hadiri kegiatan Pelatihan / Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, BPD, RW dan RT Desa Mengkait dalam rangka meningkatkan kapasitas Perangkat Desa, BPD, RW dan RT Desa Mengkait terhadap Regulasi Pengelolaan Keuangan Desa di ruang rapat Hotel Tropica Inn Anambas, Selasa (1/11/2022)

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Kepulauan Anambas M. Dwi Jaya Putera SH, Camat Siantan Selatan, Awaluddin Makrifatullah, S.SOS., Kepala Desa Mengkait Amos Apui, S.Pd., Perangkat Desa, Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RW dan Ketua RT pada Desa Mengkait.

Acara ini diawali dengan kata sambutan oleh Camat Siantan Selatan, sekaligus membuka secara resmi kegiatan pelatihan, kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap SH MH yang menyampaikan harapannya agar Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RW dan RT pada Desa Mengkait untuk menjaga kekompakan, mengemban tugas dan kewajiban dengan baik, dapat memberikan bantuan dalam upaya pembangunan Rumah Restorative Justice

“Jangan sungkan-sungkan untuk melapor ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa apabila mempunyai informasi terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi,’ujar Roy.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Harys Ganda Tiar Sitorus SH tentang peran aparat Penegak Hukum (Kejaksaan) dalam Pembinaan Dan Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Desa.

Adapun materi-materi yang disampaikan adalah tentang tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI., Tindak Pidana Korupsi, kewenangan Kejaksaan RI. dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, potensi objek yang dikorupsi di suatu desa, penyebab penyalahgunaan Dana Desa, dan prosedur penanganan kasus korupsi di Kejaksaan RI.

Penyampaian materi disimak dengan baik dan antusias oleh peserta yang hadir dalam pelatihan tersebut, kemudian setelah penyampaian materi beberapa peserta mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab di akhir penyampaian materi yang kemudian langsung dijawab oleh narasumber.

Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap SH MH mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara kegiatan yang telah mengundang Kejaksaan untuk menjadi narasumber.

“Diharapkan ke depan agar Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RW dan RT pada Desa Mengkait akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa harus bermasalah dengan hukum,”ujarnya (**)

Editor: Asf

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *