Polres Bintan Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PNPM-MPD
BINTAN (Kepriraya.com) – Satreskrim Polres Bintan menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan korupsi Penggelapan dana bergulir ex PNPM- MPD (Program Nasional Pemerdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan), Rabu (2/11/2022)

Kedua tersangka tersebut yakni, YN (39) Warga Tembeling, pekerjaan swasta sebagai ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) mendapat Rp.150.000.000 sebagai keuntungan pribadi non PNS. Yang bersangkutan juga sempat mengikuti calon Legislatif pada tahun 2019 lalu
Kemudian tersangka HS (59) karyawan swasta, warga desa Pangkil selaku ketua BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) kecamatan Bintan bersama tersangka YN melakukan penarikan uang sejumalah Rp 650.000.000 juta

“Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana bergulir ex PNPM-MPD UPK ( Unit Pengelola Kegiatan ) Lestari Bintan Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan sejumlah Rp 650 juta untuk pembentukan dan perguliran simpan pinjam individu yang bertentangan dengan petunjuk teknis operasional/PTO motif menguntungkan diri sendiri,”ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim AKP M.D Ardiyaniki dan Kasi Humas Iptu Alson.
Diterangkan Kapolres, PNPM-MPD tersebut merupakan salah satu program pemerintah Indonesia di Tahun 2008 sampai 2014 dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah Perdesaan.
Kemudian, lanjut Kapolres, pada tahun 2008 berdasarkan SK Bupati Bintan 180/IV/2008 dibentuk UPK Lestari Bintan yang diketuai oleh YN yang diberikan kewenangan mengelola dana PNPM-MPD Kecamatan Teluk Bintan yakni salah satunya melaksanakan perguliran pinjaman kelompok kepada masyarakat pada tahun 2008.
“Setelah itu, tahun 2015 Pemerintah menyatakan pengakhiran terhadap PNPM-MPD, dimana sejak pengakhiran tersebut, pengelolaan dana perguliran masih tetap dilakukan oleh UPK Lestari Bintan dengan berdasarkan PTO- TA 2014 tentang pelestarian kegiatan dana bergulir yakni Perguliran SPKP ( Simpan pinjam kelompok perempuan ) dan UEP ( Usaha Ekonomi Produktif ). Adapun UPK Lestari hingga tahun 2018 memiliki aset yang senilai Rp 2,853 Milyar,”jelas Kapolres Bintan ini.
Dilanjutkan, tahun 2018 UPK Lestari Bintan mengadakan musyawarah antar desa untuk membahas laporan kegiatan dan keuangan, namun kedua tersangka berinisiatif membentuk dana perguliran simpan pinjam individu ( SPI ) dengan cara merekayasa berita acara hasil musyawarah tersebut. Bulan Juli 2019 perguliran SPI dengan total modal Rp 650 juta yang di ambil dari rekening bank SPKP.
Adapun perguliran SPI tersebut, ujar Kapolres, bertentangan dengan PTO dan AD/ART perguliran dipergunakan oleh ketua BKAD( Badan Kerjasama Antar Desa ) Kec Teluk Bintan oleh HS bersama ketua UPK Lestari Bintan inisial YN sejumlah Rp 150 juta dipergunakan untuk modal usaha toko sembako, pembelian satu unit mobil pickup dan pembelian satu unit Hp Oppo.
“Berdasarkan fakta penyidikan bahwa penarikan dana dari rekening bank SPKP untuk pembentukan dana SPI yang dilakukan oleh kedua tersangka dan mengakibatkan kerugian negara dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Darah Kabupaten Bintan sebesar Rp 650 juta,” ujar Kapolres Bintan.
Disampaikan, simpan pinjam kelompok perempuan dan usaha produktif UPK Lestari Bintan yang saat itu masih memiliki dana sebesar 2.200.280.000.
Kemudian tahun 2018 UPT Lestati Bintan melakukan rapat musyawarah simpan pinjam individu sebesar Rp 570.000.000 yang menyalahi PTO dan bekerja sama dengan tersangka.
Hal itu dapat mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.650.000.000, sehingga dari perkara tersebut pihak Polres Bintan berhasil menyita uang sebesar Rp.531.280.400.
“Uang itu merupakan dari simpan pinjam yang diketahui dua orang saja tahun 2019 beberapa nasabah disalurkan sejumlah Rp 450.000.000 tahun 2020 Rp 500.000.000 dan tahun 2021 Rp150.000.000,”ucap Kapolres Bintan.
Selain itu, penyidik Polres Bintan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain berupa sejumlah dokumen, mobil pic up dan hp dari uang Rp 150.000.000. Dengan cara buat rekening baru untuk simpan pinjam kelompok sebagai nasabah.
“Keuntungan dari bunga bank selama 3 tahun sebesar Rp. 221.000.000 dari saldo 2 Miliar lebih. Sehingga yang didapat keuntungan kedua tersangka,”ungkap Kapolres Bintan.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan sesuai Pasal 2 Jo Pasal 3 undang undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang undang RI Nomor 20 tahun 2001. Ancaman penjara kedua tersangka 20 tahun penjara dan denda 1 milyar.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Kita (Polres Bintan-red) hanya memperjelas sifat pidananya dan diduga masih ada kerugian negara dalam perkara ini. Saat ini baru terdapat segitu dan masih berkembang penyidikannya untuk lebih memastikan betapa kerugian negara yang dirugikan,” pungkasnya.(**)
Editor: Asf