Dr. Razman Arif Nasution Lakukan Survei Sengketa Tanah di Batu 8 Atas Kota Tanjungpinang
TANJUNGPINANG – Salah satu pengacara Top dan terkenal di tanah air, Dr.Razman Arif Nasution SH S.Ag, MA (Ph.d) dari Kantor RAN Law Firm di Jakarta, terlihat tampil melakukan survei guna penyelesaian sengketa tanah seluas 31.000 M2 di Jalan WR Supratman KM 8 Atas, Kecamatan Tanjunpinang Timur, Kota Tanjunpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (3/11/2022).

Informasi dan pantauan di lapangan, kedatangan pengacara kondang tersebut bersama sejumlah rekan pengacara lain di Tanjungpinang dan Batam, merupakan sebagai kuasa hukum dari Rahmanullah dan Alfisyahrin selaku penerima kuasa dari keluarga Rahimah, pemilik asal tanah sesuai surat Alashak sejak sekitar tahun 1961 silam.
Namun belakangan, didapati adanya tumpang tindih kepemilikan lahan tersebut dengan pihak lain yang mengaku miliki Sertifikat tanah di atas lahan seluas sekitar 31.000 M2 tersebut, sesuai patok yang terdapat di atas tanah itu.
Guna mengetahui apa penyebab terjadinya sengketa tanah tersebut, maka Dr.Razman Arif Nasution SH S.Ag, MA (Ph.d) bersama rombongan, akan menemui pihak BPN Tanjungpinang.
“Nanti saja, setelah bertemu dengan pihak BPN, baru kita sampaikan lebih lanjut,”singkat Dr.Razman Arif Nasution saat ditemui di lapangan.
Hingga berita ini diposting, belum jelas hasil pertemuan antara Dr.Razman Arif Nasution SH S.Ag, MA (Ph.d) beserta timnya dengan pihak BPN Tanjungpinang.
Sekedar diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka posko bersama Berantas Mafia dan Sengketa Tanah (Bramasta) di sejumlah kedai kopi di kota ini.
Kepala BPN Tanjungpinang, Bambang Prasongko saat pembukaan Posko di warung kopi W&W mengatakan, tujuan dibentuknya Posko ini untuk mempermudah penerimaan pengaduan masyarakat soal sengketa pertanahan.
Bambang mengatakan, pelayanan Posko Bramasta bekerjasama dengan Komunitas Kedai Kopi (K3). Tahap pertama, Posko tersebut dibuka di Warung Kopi W&W, Batman Batu 8, Batman Soekarno Hatta dan Kedai Kopi KWK di Jalan Ganet, Tanjungpinang.
“Posko pengaduan ini dibentuk bekerjasama antara BPN dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. SOP pengaduan digunakan dimasing-masing lembaga. Posko ini upaya mempermudah penyelesaian sengketa tanah atau permasalahan mafia tanah,” kata Bambang Prasongko.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengadukan persoalan sengketa tanah atau berhadapan dengan mafia tanah dengan membawa bukti-bukti administrasi, baik secara tertulis, melalui posko yang telah disediakan.
BPN dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menempatkan petugas administrasi pelayanan di setiap kedai kopi yang dijadikan Posko Bramasta, untuk mempermudah penerimaan pengaduan sengketa tanah.
Sementara Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono SH MH mengatakan, dibentuknya Posko Bramasta merupakan arahan Jaksa Agung kepada seluruh kejaksaan di daerah, untuk menyelesaikan persoalan mafia tanah di seluruh daerah.
Dibentuknya Posko Bramasta di kedai kopi dinilai untuk mempermudah dan menghilangkan rasa takut masyarakat untuk mengadukan persoalan pertanahan secara langsung
ke kejaksaan.
“Pilihan kami, kenapa posko ini dibentuk di kedai kopi, ya bisa berdiskusi atas permasalahan yang ada, sambil ‘ngopi’ jadi gak ada ‘geb’ dengan pejabatnya. Harapan saya mudah-mudahan dengan adanya Bramasta ini masyarakat lebih dekat dengan Kejaksaan, BPN. Saya berharap masalah masyarakat dapat teratasi,” ujarnya (**)
Editor: Asf