DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Pengedar Sabu di Tanjungpinang di Ringkus Polisi

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Gatot Subroto, Kelarahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Sabtu (5/11/2022)

Tersangka DS diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polisi

“Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama saudara (DS) tersebut ada memiliki dan menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu, dan sering melakukan transaksi di ATM K2 tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang,” Kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, Minggu (6/11/2022).

Atas informasi tersebut, lanjut Efendi, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Gatot Subroto.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi dari rersangka DS

“Pada saat melakukan penyelidikan Tim melihat seorang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat tersebut sedang berada Di ATM K2 tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang,”ungkap Efendi.

Setelah itu Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama saudara (DS) dan kemudian Tim langsung melakukan penggeledahan.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap saudara (DS) Tim menemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di saku celana sebelah kiri,” terangnya.

Disamping itu, Tim juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk HONDA SUPRA warna Hitam yang mana keseluruhan barang bukti diakui miliknya.

“Dari pengakuan saudara (DS) bahwa ia diperintahkan oleh saudara (A) melalui komunikasi Whatsapp untuk mengambil 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Batu Naga Kota Tanjungpinang, kemudian kami langsung menuju Jalan Batu Naga Kota Tanjungpinang,”terangnya

Lalu sekira pukul 22.00 WIB sesuai perintah saudara (A) lokasi tersebut di pinggir jalan tepatnya di Jalan Batu Naga Kota Tanjungpinang Tim mencari di sekitar pinggir Jalan Batu Naga dan dan menemukan berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Yang mana saudara (DS) mengakui bahwa 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang kami amankan adalah Narkotika yang diperintahkan dari saudara (A) untuk saudara (DS) ambil,”katanya.

Berdasarkan hal itu, kata Efendi, pihaknya langsung menuju rumah kediaman saudara (DS) yang di Jalan RE. Martadinata Gang Hang Jebat I Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang untuk dilakukan penggeledahan.

“Sekira pukul 23.10 WIB, pada saat Tim tiba di rumah saudara (DS) dan didampingi Ketua RT setempat kami langsung melakukan penggeledahan, Kemudian pada saat Tim melakukan penggeledahan tepatnya di kamar tidur Milik saudara (DS) Tim menemukan 3 (tiga) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di lemari,”jelasnya.

Disamping itu, pihaknya juga menemukan Seperangkat alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) bundel plastik bening kemudian terhadap keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik saudara (DS).

“Adapun barang bukti yang di amankan oleh Tim Sat Reanarkoba Polresta Tanjungpinang 5 (lima) paket berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan Berat kotor 4.08 gram, seperangkat alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam,”ujarnya.

Selanjutnya Tim langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna melakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.(**)

Editor: Asf

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *