BATAMDAERAH

Ada Apa Wagub Marlin di SMAN 8 Batam?

BATAM (Kepriraya.com)– Kehadiran Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina di sekolah SMAN 8, Bengkong Batam Kepri pada, Senin (7/11-2022). kemarin dipertanyakan karena diduga ada unsur kampanye politik di dalamnya

Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina saat berada di SMAN 8 Batam

Dalam rekaman video yang diperoleh media ini, Wakil Gubernur Kepri tersebut diduga telah menyalahi aturan di depan ribuan pelajar disiang itu di SMAN 8.

Pemerhati Pendidikan Propinsi Kepulaun Riau, Ketua umum Anak Negeri Cinta Pendidikan ANCP KEPRI Drs. Nor Muhammad menilai dan menyesalkan tindakan yang dilakukan Wakil Gubernur Propinsi Kepri Hj. Marlin Agustina, di duga curi star kampanye di SMAN 8 Batam.

“Semestinya anak yang masih menempuh jenjang Pendidikan sitingkat SMA itu bebas dari Praktek Politik.” Ujarnya.

Menurutnya, sebagai Wakil Gubernur seharusnya Hj.Marlin Agustina memberikan contoh yang baik kepada generasi muda.

“Apalagi mereka- meraka itu masih menempuh jenjang pendidikan sekolah menengah atas, dan pasilitas pasarana sekolah seharusnya bebas dari ajang Pratek politik,”ujarnya.

Nor Muhamad melanjutkan sebagai Wakil Gubernur Hj, Marlin Agustina, pasti tau bahwa tempat lembaga pendidikan, sekolah, tempat ibadah dilarang keras Undang- undang Pemilu dijadikan tempat kampanye.

“Diketahui, Hj Marlin itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepri, dan Pilkada juga masih lama kok malah sudah mulai menytakan diri calon Walikota Batam. Secara etika politiknya ini tak elok dicontohkan seorang pemimpin di depan ribuan pelajar. kalo mau kampanye boleh saja, tapi mundur dulu sebagai Wakil Gubernur Kepri,”ujarnya.

Viralnya video wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina di sekolah tersebut dinilai telah mencederai dunia pendidikan.

“Kalau mau kampenye atau nanti 2024 mau calon Walikota Batam, janganlah memakai fasilitas prasarana lembaga pendidikan sekolah dan tempat ibadah.”tutupnya.

Kedatangan Wagub Kepri ke sekolah SMAN 8 Bekong Batam sebagai Ketua TP PKK Kota Batam Kepri, yang dibelut dengan tema 1.700 pelajar bersama Kepala Sekolah dan majelis guru.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018, kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Hal yang sama juga diatur pada Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018.

Hingga berita ini di posting, belum ada tanggapan dari pihak Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina tersebut (afr)

Editor: Asf

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *