ANAMBASHUKRIM

Pelaku Pencabulan 8 Anak di Anambas Dituntut 20 Tahun Penjara

ANAMBAS (Kepriraya.com) – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari) Roy Huffington Harahap menyampaikan tuntutan perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap 8 anak laki-laki di bawah umur, Rabu (23/11/2022)

Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap saat menyampaikan hasil sidang tuntutan kepada terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur usai sidang secara online di Pengadilan Negeri Ranai, Natuna, Rabu (23/11/2022)

Roy sapaan akrab Kacabjari ini mengatakan, terdakwa SafriI alias Sap didakwa melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1  Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 20 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,” kata Kacabjari, Roy Huffington Harahap, Rabu (23/11/2022). 

Dengan ketentuan lanjutnya, apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan, Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku. 

Sidang tuntutan perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol dan didampingi oleh Hakim Anggota M.Fauzi N serta Roni Alexandro Lahagu.

Roy menyebutkan, pelaksanaan sidang tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi zoom dimana Majelis Hakim bersidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna.

“Sedangkan penuntut umum bersidang di ruang sidang cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa dan Terdakwa bersidang di ruang sidang Polres Kepulauan Anambas,”Sebutnya.

Dalam persidangan, penuntut umum menuntut terdakwa Safri  dengan amar tuntutan yaitu meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang disangkakan.

“Kita berharap agar majelis yang dipimpin ketua majelis hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol dapat mengabulkan tuntutan dari penuntut umum,” terangnya. 

Kacabjari Tarempa Roy Harahap berpesan kepada seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali.

“Kita berharap orang tua dapt mengawasi anak-anak mereka secar baik, agar tidak terjadi peristiwa ini kembali,” tutupnya.(yd)

Editor : Asf

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *