Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Bincen
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Aparat Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan RI, dugaan pelaku penganiayaan terhadap HE, pemilik salah satu usaha Foto Copy di kawasan Bintan Center (Bincen) Batu 9 Tanjunpinang pada Jumat (25/11/2022) kemarin.

Tersangka RI saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur atas dugaan kasus penganiyaan.
“Kita sudah amankan dan menetapkan RI sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiyaan terhadap korban tersebut,”kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yurizal Sasono melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Apriadi pada awak media, Selasa (29/11/2022).
Apriadi menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, bahwa kejadian bermula ketika korban HE dan tersangka RI yang bekerja bersebelahan dengan tempat usaha korban, di komplek Bintan Center Kota Tanjungpinang.
Namun tanpa ada penyebab yang jelas, apa masalahnya, tersangka mengaku ditunggui HE ketika hendak pulang dan mengambil motornya.
“Saat mau pulang dan mengambil motornya, tersangka RI ini mengaku ditungguin HE, dan saat itu ditantang untuk berkelahi, Tetapi tersangka tidak melayani,” ungkapnya.
Kemudian, HE kembali menantang dan mengajak tersangka berkelahi satu lawan satu ditempat gelap depan Sekolah Dasar (SD) tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Atas ajakan itu, selanjutnya tersangka RI meladeni, dan mengajak HE ke tempat gelap,”imbuhnya.
Selanjutnya, keduanya terjadi perkahian dan saling pukul, sebelum akhirnya direlai temannya
“Akibat kejadian itu, HE mengalami luka dibagian hidung, sementara RI mengalami robek pada bajunya,”terang Apriadi.
Namun merasa tidak terima dan hidungnya hingga mengeluarkan darah akibat perkelahian tersebut, akhirnya HE mendatangi Mapolsek Tanjunpinang Timur untuk membuat laporan Polisi dengan aduan telah dianiaya RI. Atas laporan tersebut, akhirnya RI berhasil diamankan.
“Berdasakan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang kami lakukan, penyidik akhirnya menemukan dua alat bukti dalam kasus penganiayaan ini, hingga menetapkan RI sebagai tersangka,” ujar Apriadi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap RI, dengan berbagai pertimbangan, adanya permohonan dan jaminan dari orang tua, sebab yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga, termasuk jaminan dari pihak pemilik toko tempat RI bekerja.
“Selain itu selama dalam pemeriksaan oleh penyidik tersangka koperatif dalam pemeriksaan oleh penyidik. Disamping itu juga diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu,”ujarnya.
Apabila diperlukan dalam proses penyidikan penjamin bersedia menghadirkan tersangka ke penyidik dan tersangka merupakan tulang punggung keluarganya.
“Apabila tersangka melarikan diri pihak keluarga dan bos tempatnya bekerja akan menanggung segala biaya untuk pencaharian tersangka dan kasus tetap berjalan sesuai SOP,” Jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara.(Asf)
Editor : Asf
Tersangka RI saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur atas dugaan kasus penganiyaan.