Pencabul 8 Bocah di Anambas Divonis 17 Tahun Penjara
ANAMBAS (Kepriraya.com) – Tedakwa Safri alias Sap, perkara pencabutan terhadap 8 anak laki-laki di Kabupaten Kepulauan Anambas, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ranai selama 17 tahun penjara dalam sidang, Rabu (30/11/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Alvin Dwi Nanda dan Harys Ganda Tiar Sitorus dari Cabang Kejari Ranai di Terempa sebelumnya selama 20 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol, didampingi dua hakim anggota, M.Fauzi dan Roni Alexandro Lahagu.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari), Roy Huffington Harahap mengatakan terdakwa Safri alias Sap dinyatakan bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tentang Perlindungan Anak.
“ Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,”Kata Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap.
Dikatakan Roy, majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan, Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku,”katanya
Roy Huffington Harahap berharap putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol dapat menjadi efek jera bagi Terdakwa dan sebagai peringatan kepada siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Kepada seluruh orang tua di Anambas, agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali,” tukasnya.
Diketahui pelaksanaan sidang tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom dimana Majelis Hakim bersidang di ruang Sidang Pengadilan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna. Sedangkan Penuntut Umum bersidang di Ruang Sidang Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Terdakwa bersidang di Ruang Sidang Polres Kepulauan Anambas di Anambas.(Yd)
Editor : Asf