BINTANDAERAHHUKRIM

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Bintan

BINTAN (Kepriraya.com) – Aparat Kepolisian berhasi membongkar dugaan kasus prostitusi online di salah satu wisma di Kecamatan Bintan Timur, Bintan, sekaligus mengkap seorang mucikari berinisial FE (28) dalam kegiatan Operasi Pekat Seligi 2022 pada Jumat (2/12/2022) malam dengan sejumlah barang bukti.

Polisi saat melakukan penangkapan mucikari prostitusi online berinisial FE di salah satu penginapan di Bintan Timur dalam Operasi Pekat Seligi 2022 pada Jumat (2/12/2022) malam bersama sejumlah barang bukti 

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, bahwa tim Operasi Pekat Seligi Polres Bintan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial FE (28) di penginapan di Bintan Timur.

Sejumlah barang bukti diamankan Polisi dari tersangka FE dugaan mucikari prostitusi online di Bintan

“Tersangka FE diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan cara menawarkan perempuan ke pria hidung belang,” ujar Kapolres, Senin (5/12/2022).

Kapolres melanjutkan, apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan, maka tersangka FE mengantarkan langsung ke tempat yang telah disepakati.

“Dari hasil uang kencan yang dibayarkan oleh pria hidung belang tersebut, tersangka FE mendapat bagian,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari hasil uang pembayaran rata-rata sebesar Rp500 ribu tersangka mendapatkan Rp150 ribu setiap kali kencan.

“Namun untuk wilayah Bintan Timur ini biaya yang dikeluarkan oleh pemesan sebesar Rp800 ribu, dan tersangka mendapatkan Rp400 ribu,” terangnya.

Saat ini, kata Kapolres, tersangka masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU RI tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 83 Jo pasal 76F dan atau pasal 88 Jo pasal 761 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres. (red)

Editor : Asf

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *