BINTANDAERAHHUKRIMNASIONALTANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Terpidana Ferdy Yohanes, Kasus Tambang Bauksit di Bintan Rp.7,590 Miliar

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti dari terpidana Ferdy Yohanes dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyediaan lahan untuk ijin usaha pertambangan operasi produksi bauksit untuk penjualan tahun 2018 – 2019 di Kabupaten Bintan sebesar Rp.7.590.778.904, Jumat (9/12/2022)

Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khususnya, Imam Asyhar SH dan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH saat menunjukkan eksekusi UP Rp.7.590.778.904, Jumat (9/12/2022)

“Kami selaku tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti dengan terpidana Ferdy Yohanes dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyediaan lahan untuk ijin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan tahun 2018 – 2019 di Kabupaten Bintan sebesar RP.7.590.778.904,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khususnya, Imam Asyhar SH didampingi Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH.

Imam Asyhar menjelaskan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (P-48) Nomor Print -1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022 Tanggal 06 Desember 2022.

“Hal itu berdasarkan atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 15 PID.Sus-TPK/2022/PN.Tpg Tanggal 08 November 2922 atas nama terpidana Ferdy Yohanes,” ungkapnya.

Ferdy Yohanes saat proses sidang vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Selasa (8/11/2022) lalu

Selanjutnya, kata Imam Asyhar, eksekusi uang sebesar RP 7.5 Miliar lebih itu di setorkan ke kas Negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang Kepulauan Riau.

“Uang tersebut telah kita setorkan ke kas Negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang

Hal senada ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH yang menyebutkan, bahwa miliaran uang pengganti tersebut sebelumnya sudah diserahkan oleh terpidana Ferdy Yohanes pada saat masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, namun statusnya masih dalam tahap pengamanan, karena belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Setelah perkaranya dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracth) maka baru bisa kita laksanakan sita eksekusi ini,”jelas Dedek sapaan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang ini.

Sekedar diketahui, dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjingpinang menjatuhkan  vonis 4 tahun penjara terhadap terdakawa Ferdy Yohanes pada sidang Selasa (8/11/2022)

Disamping vonis tersebut, majelis hakim dipimpin Risbarita Simarangkir didampingi Hakim anggota Ad Hoc-Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KHUP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim.

Selain hukuman pokok terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp. 7.590.778.904,00 yang sebelumnya telah dikembalikan dan disetorkan terdakwa sehingga UP dinyatakan nihil.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam sidang terungkap, terdakawa  Ferdy Yohanes secara bersama-sama dengan 12 terdakwa lain yang sebelumnya telah divonis bersalah, melakukan tindak pidana Korupsi, menyalahgunakan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang Bauksit di Bintan, yang mengakibatkan aset milik negara berupa (hutan lindung-red) menjadi lepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan diterbitkan dan disalahgunakan IUP-OP tambang bauksit kepada badan usaha, tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.

Dalam kasus ini terdakwa Ferdy Yohanes juga disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 7.590.778.904,00, atas penerimaan sewa lahan hutan lindung dari sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.

Perbuatan tersebut diawali dari kerja sama terdakwa dengan Sugeng (Terpidana korupsi dalam berkas terpisah) selaku wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) cabang Bintan. Kemudian Jalil (Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku orang yang melakukan perjanjian kerja dengan saksi Hendra Ayeksa direktur BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan. (Asf)

Editor : Asf

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *