DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek di Kampung Bugis Senggarang Senilai Rp.34 Miliar TA 2020

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang, di kawasan Kampung Bugis, Senggarang Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2020 senilai Rp.34 Miliar.

Ke 4 tersangka tersebut yakni berinisial RE selaku Ketua Kelompok Kera (Pokja). RE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor Print-1347/L.10.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022.

Selain RE, Kejari Tanjungpinang juga menetapkan AC selaku wiraswasta dengan surat penetapan tersangka nomor Print-1350/L.10.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022.

Kemudian tersangka ketiga yaitu EYS selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, dengan surat penetapan tersangka nomor Print-1347/L.10.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022.

Tersangka keempat yaitu, berinisial GTR selaku wiraswasta dengan surat penetapan tersangka Nomor Print-1348/L.10.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022.

Satu dari empat tersangka tersebut telah mengembalikan uang dugaan korupsi di dalam perkara tersebut sebesar Rp.1 miliar dari total proyek Rp34 miliar.

“Empat orang tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang di Senggarang, Kampung Bugis,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH 

didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar SH

mewakili Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH, saat menggelar jumpa pers, Jumat (9/12/2022).

Dedek Syumarta Suir menerangkan, tersangka RE, AC, EYS dan GTR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001, jo Undang Undang RI nomor 31/1999 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Terhadap tersangka RE sudah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar, dan sudah dititipkan pada RPL Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” jelas Dedek Syumarta Suir.

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah mengusut dugaan korupsi kegiatan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kampung Bugis Senggarang, Kota Tanjungpinang. 

Kegiatan infrastruktur Program Kotaku ini disediakan oleh Satker Kementerian PUPR Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pekerjaan kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang kawasan Senggarang-Kampung Bugis ini, jelasnya dikerjakan oleh PT Ryantama Citrakarya Abadi. 

“Nilai kontrak kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang di Kampung Bugis, Senggarang ini sebesar Rp 34.107.483.000,”ungkapnya (Asf)

Editor : Asf

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *