KPU Kepri Belum Umumkan Daftar Calon Anggota DPD
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Sriwati menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengumumkan atau merilis siapa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Kepri.

Pernyataan Ketua KPU Kepri, Sriwati tersebut terkait adanya salah satu pemberitaan media online di daerah ini yang menyebutkan nama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Gerry Yasid tidak ditemukan dalam 15 calon anggota DPD RI asal Kepri
“Sampai saat ini, saya belum pernah merilis adanya nama calon anggota DPD RI asal Kepri, tiba-tiba saya kaget adanya pemberitaan disalah satu media di daerah ini yang menyebutkan ada 15 calon anggota DPD Kepri tersebut yang mengatasnamakan saya,”ucap Sriwati kepada media ini, Kamis (15/12/2022)
Sriwati menyebutkan, sejak 13 hingga 14 Desember 2022 kemarin, dirinya sedang di rawat di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Tanjungpinang akibat sakit.
“Sehingga mustahil saya bisa memberikan komentar seperti dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa nama Kajati Kepri, seperti dalam pemberitaan tersebut, tidak masuk dalam 15 calon anggota DPD RI.
Ia juga tidak mengerti, bahwa media tersebut dapat dari mana, karena ia juga merasa tidak pernah diwawancarai salah satu media pun, karena kondisi sedang sakit.
Sriwati menyebutkan, bahwa pada 13 Desember 2022, di Kantor KPU Kepri baru mengadakan kegiatan sosialisasi terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2022 dan bimbingan teknis penggunaan sistem informasi tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
“Pada saat kegiatan tersebut, saya memang sedang tidak berada di kantor KPU, karena sedang sakit,”imbuh Sriwati.
Terkait adanya Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau Nomor 647/PL.01.1-Und/21/2022 yang ia tandatangani, ujar Sriwati, bahwa surat tersebut merupakan dalam bentuk undangan untuk melakukan sosialisasi dan Bimtek kegiatan dan bukan yang lainnya.
“Perlu kita ketahui bahwa dalam PKPU Nomor 10 tahun 2022, pencalonan anggota DPD untuk tingkat daerah, sudah diatur dalam Pasal 3 untuk calon perseorangan. Ada tiga tahap, yakni, ada tahapan dukungan dan pendaftaran persyaratan calon, tahapan penyerahan dukungan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Tahapan pendaftaran persyaratan calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b,. Untuk tahap satu saja, saat ini belum di umumkan,’jelas Sriwati.
Sriwati juga menyampaikan, bahwa persiapan penyerahan dukungan pencalona anggota DPD RI dimulai sejak 6 Desember sampai 29 Desember 2022.
“Artinya itu baru sebatas persiapan. Setelah itu, baru verifikasi kelengkapan administrasi mulai 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023. Jadi belum bisa disampaikan siapa-siapa yang bakal calon anggota DPD tersebut. Memang begitulah alur sebenarnya sesuai yang kita terima pada saat kegiatan Bimtek dari KPU pusat di Jakarta pada 22 Oktober 2022,”ujarnya.
Sekedar diketahui, informasi yang beredar di lapanagan saat ini, nama Kajati Kepri, Gerry Yasid SH MH, bakal mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI asal Kepri setelah memasuki masa pensiun dalam waktu dekat. Informasi memang sudah tidak diragukan lagi mencuat terutama sejak peringatan hari jadi Provinsi Kepri baru-baru ini.
Informasi tersebut mendapat dukungan berbagai kalangan masyarakat di Kepri yang berharap sosok Gerry Yasid dapat berhasil tembus di Senayan sebagai anggota DPD RI asal Kepri, karena beliau juga merupakan salah satu asli putra daerah Provinsi Kepri yang terbaik saat ini.(tim)
Editor : Asf