Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan
–Salah Satu Tersangka, Plt Kadis Perkim Bintan
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Bintan, Kepri.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka adalah BW selaku penjabat pembuatan komitmen (PPK) berdasarkan dan D selaku Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang.
“Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Kepri telah menetapkan dua tersangka penetapan tersangka sejak 15 Desember 2020,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Kepri Lambok MJ Sidabutar, Jumat (16/12/2022).
Lambok, menuturkan, berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh di penyidikan disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara pada kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah tahun 2018 dan tahun 2019.
“Berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Kepri total kerugian negara Rp8,950.624.882,” katanya.
Lanjut, kata dia, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat 1 Juncto Joncto Pasal 3 Pasal 18 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, , Joncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. “Keduanya belum ditahan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, penetapan kedua tersangka baru tahap awal untuk kegiatan anggaran tahun 2018. “Tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain, jika alat bukti cukup,” katanya.
Dalam perkara itu, katanya, proyek pembangunan jembatan hampir roboh. Di lapangan ketersediaan ahli tidak ada menghadirkan dan mengawasi dari awal sampai akhir.
“Tiang pancang tidak sesuai sehingga jembatan hampir roboh. Jembatan itu sampai sekarang tidak fungsional atau tidak berfungsi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, BW merupakan pegawai negeri sipil di Bintan. Kini ia diketahui menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perkim Binan.
Saat dihubungi, BW hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. (Asf)
Editor : Asf