Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepri 2022-2042 Menjadi Peraturan Daerah
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022.Tanjungpinang, Paripurna di gelar di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Selasa, (20/12/ 2022)
Paripurna ini Beragendakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022-2042.
Paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono. Dan dihadiri oleh masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau
Sebagaimana telah diketahui secara mekanisme, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 juncto peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas oleh Panitia Khusus, sebelum dilakukan pengambilan persetujuan menjadi Peraturan Daerah, terlebih dahulu melalui tahapan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi.
Dalam agenda Paripurna hari ini, Setiap Wakil/Jurubicara dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau membacakan pendapat akhir Fraksi-Fraksi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah, tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022-2042. (**)
Editor : Asf