DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

7 WBP di Rutan Tanjunpinang Terima Remisi Nataru 2022

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang serta Petugas berkumpul di Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang, Minggu (25/12/2022)

Selepas perayaan Natal dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham tentang Pemberian Remisi Khusus Kepada Narapidana dalam Rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2022.

Pemberian Remisi dimaksud untuk memberikan harapan bagi WBP agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat WBP dalam mengikuti pembinaan di Lapas dan Rutan.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya serta dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Rutan dapat berjalan dengan maksimal,” kata Kepala Rutan yang diwakili oleh Kepala Seksi bidang Pelayan Tahanan Dedy Win Hernadi dalam sambutannya.

Disampaikan, dari 11 WBP Rutan yang beragama Nasrani baik itu tahan dan Narapidana, hanya 7 orang yang memenuhi syarat untuk mendapat Remisi Khusus Natal.

“Sementara 2 orang belum memenuhi syarat dan 2 orang masih berstatus tahanan”ucapnya.

Raut kebahagiaan tampak jelas di wajah Narapidana yang mendapatkan remisi kali ini. Kegiatan di tutup dengan foto bersama.(**)

Editor : Asf

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *