Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tetapkan 2 Tersangka, Lanjutan Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya dikabarkan telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek lanjutan pembangungan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp.35 Miliar.

Kendati demikian, sejauh ini Polresta Tanjungpinang belum bisa menyebutkan identitas maupun inisial kedua tersangka dimaksud, termasuk jabatan atau peranan masing-masing kedua tersangka tersebut dalam proyek yang telah menghabiskan uang negara senilai puluhan miliar rupiah itu.
Namun informasi diperoleh, salah satu dari dua tersangka tersebut, yakni Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang selama 6,5 tahun dan ditambah denda Rp.300 juta subsider 5 bulan kurungan. Saat ini yang bersangkutan masih mendekam di Lembaga Pemyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.
Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah saksi dari pihak terkait sudah dimintai keterangannya oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, termasuk saksi ahli untuk menentukan kerugian negara maupun dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai puluhan milyar yang hingga saat ini kondisi Pelabuhan Dompak tersebut masih terbengkalai, bahkan terkesan amburadul tanpa dirawat.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju ketika dikonfirmasi media ini membenarkan tentang penetapan dua tersangka tersebut, namun ia masih belum menyebutkan jati diri atau inisial masing-masing tersangka, dengan alasan masih proses penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, kita telah menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pelabuhan Dompak di Tanjungpinang tersebut. Namun sementara waktu kami belum bisa sampaikan, terkait identitas dan inisialnya. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan ke media untuk lebih jelasnya. Saat ini penyidik kita masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan para saksi lain,”kata
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Kamis (29/12/2022).
Disampaikan, hingga saat ini sudah sejumlah saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan, termasuk saksi ahli dari BPKP untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek tersebut, termasuk saksi ahli bidang tindak pidana, khususnya korupsi.
Sejauh ini, informasi dan pantauan di lapangan, tampak kondisi bangunan cukup memprihatinkan ditambah bagian atas gedung sudah ambruk.
Dalam kasus korupsi serupa pada tahap pertama pengerjaan proyek tersebut Polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Hariyadi, Berto Riawan dan Abdurohim dan telah menjalani masa hukuman usai di vonis oleh pengadilan negeri Tanjungpinang.
Kondisi Terminal Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau itu juga terpantau saat ini sangat memprihatinkan. Kondisi bangunan yang menelan anggaran APBN sekitar Rp 121 miliar ini semakin rusak parah.
Saat media ini mendatangi pelabuhan tersebut beberapa waktu lalu, terlihat ilalang sudah mengakar merayap setiap sisi gedung. Pos penjagaan dipenuhi debu-debu yang mengotori seluruh ruangan.(**)
Editor : Asf