1 Wanita dan 3 Pria Ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Bersama Barang Bukti Sabu 13 Paket Sabu
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan satu orang diantaranya wanita atas dugaan tindak pidana penyalahan narkotika bersama barang bukti sebanyak 13 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,5 gram.
“Kejadian bermula, Rabu, (28/12/2022), sekira pukul 22.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu. Sehubungan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba memberitahukan kepada . ,dan selanjutnya Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang memerintahkan Tim untuk melakukan Penyelidikan,”kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, Jumat (30/12/2022).
Dilanjutkan, sekira pukul 23.00 WIB, sebagaimana informasi yang telah diberikan oleh masyarakat, Tim langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang Laki-laki mengaku bernama (MA) dan (TI)
“Kedua orang ini diamankan pada saat itu sedang mengendari Sepeda Motor Merk SUZUKI Satria FU warna Hitam di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukti Bestari, Kota Tanjungpinang,”ungkap Efendi.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 3 paket diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening dan 2 paket diantaranya ditemukan didalam kotak Rokok HD tepat berada disamping Motor yang dikendarai pelaku.
“Pada saat diamankan dan 1 paket lainnya ditemukan di dalam lipatan Masker warna Hitam dari tangan terlapor (TI) . Terlapor mengakui bahwa barang diduga Narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik terlapor (MA),”jelasnya.
Lain dari itu, kata Efendi juga turut diamankan barang yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor berupa 1 unit Handphone Merk OPPO warna Merah beserta kartu didalamnya dan 1 unit Handphone Merk Redmi warna hitam beserta kartu didalamnya.
“Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB, TIm Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Aisyah Sulaiman, Kampung Nusantara, RT 005/RW011, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang yang diduga merupakan tempat tinggal terlapor (MA) dan terlapor (TI),”ujar Efendi.
Pada saat akan memasuki rumah tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang perempuan yang pada saat itu keluar dari rumah tersebut mengaku bernama (SY) alias Linda

“Hasil pemeriksaan di rumah tersebut di temukan 10 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening didalam sebuah Tas warna Hitam dari dalam mesin cuci. Terlapor (SY) mengaku telah memindahkan Tas yang berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari dalam kamar kemudian diletakkan ke dalam mesin cuci,”ujar Efendi.
Dan dari tangan terlapor (SY) juga turut diamankan 1 unit Handphone Merk OPPO warna Hitam beserta kartu didalamnya.
“Terlapor (MA) mengaku bahwa barang diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan didalam tas yang berada di dalam mesin cuci tersebut adalah miliknya,”ungkap Efendi.
Disamping itu, beber Efendi, di dalam rumah juga turut diamankan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 1 bundel plastik bening, 1 unit timbangan digital warna Hitam, 1 buah Gunting, Seperangkat alat hisap sabu/Bong.
“Untuk memperoleh barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, terlapor (MA) mengaku dibantu atau ada keterkaitan seorang Laki-laki bernama (AM),”kata Efendi.
Selanjutnya terlapor dan barang-barang yang ditemukan dan barang lainnya yang diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan /Penyidikan lebih lanjut.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan barang bukti yang di amankan pada saat dilakukan penggeledahan berupa 13 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,5 gram.
Barang bukti lain, 1 unit Handphone Merk OPPO warna Merah beserta kartu didalamnya, 1 unit Sepeda Motor Merk SUZUKI Satria FU warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 8888 AL, 1 bundel plastik bening, 1 unit Timbangan digital warna Hitam, 1 buah Gunting, Seperangkat alat hisap sabu/Bong, 1 buah Kotak rokok Merk HD, 1 buah Masker warna Hitam, 1 unit Handphone Merk Redmi warna Hitam beserta kartu didalamnya, 1 buah Tas warna Hitam, 1 unit Handphone Merk OPPO warna Hhtam beserta kartu didalamnya.
Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (TI), (MA) dan sdr (SY), atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang ini. (**)
Editor : Asf