Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Dicekal
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah mengirimkan surat pencekalan ke instansi terkait terhadap salah satu dari dua tersangka dugaan korupsi proyek lanjutan tahap VI pembangungan pelabuhan Dompak Tanjungpinang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp.35,9 Miliar.

“Surat pencekalan terhadap salah seorang tersangka dimaksud telah kirimkan di instansi terkait sekitar seminggu yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju ketika dikonfirmasi media ini terkait perkembangan penyidikan dugaan kasus korupsi proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak tersebut, Rabu (4/1/2023)

Kendati demikian, Ronny sejauh ini belum bisa menyebutkan tentang identitas maupun jabatan kedua tersangka tersangka tersebut, dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.
“Kalau tersangka yang satu sudah jelas keberadaannya dan tidak mungkin akan melarikan diri keluar negeri. Makanya surat pencekalan tersebut kita peruntukan bagi tersangka yang satunya lagi,”ujar Ronny.
Berdasarkan informasi diperoleh, salah satu dari dua tersangka tersebut, yakni
Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang selama 6,5 tahun dan ditambah denda Rp.300 juta subsider 5 bulan kurungan. Saat ini yang bersangkutan masih mendekam di Lembaga Pemyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.
Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah saksi dari pihak terkait sudah dimintai keterangannya oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, termasuk saksi ahli untuk menentukan kerugian negara maupun dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai puluhan milyar yang hingga saat ini kondisi Pelabuhan Dompak tersebut masih terbengkalai, bahkan terkesan amburadul tanpa dirawat.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju ketika dikonfirmasi media ini membenarkan tentang penetapan dua tersangka tersebut, namun ia masih belum menyebutkan jati diri atau inisial masing-masing tersangka, dengan alasan masih proses penyelidikan lebih lanjut.
“Penetapkan dua tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pelabuhan Dompak di Tanjungpinang tersebut memang benar,”ujarnya.
Dikatakan Ronny, saat ini sudah sejumlah saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan, termasuk saksi ahli dari BPKP untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek tersebut, termasuk saksi ahli bidang tindak pidana, khususnya korupsi.
Sejauh ini, informasi dan pantauan di lapangan, tampak kondisi bangunan cukup memprihatinkan ditambah bagian atas gedung sudah ambruk.
Dalam kasus korupsi serupa pada tahap pertama pengerjaan proyek tersebut Polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Hariyadi, Berto Riawan dan Abdurohim dan telah menjalani masa hukuman usai di vonis oleh pengadilan negeri Tanjungpinang.
Kondisi Terminal Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau itu juga terpantau saat ini sangat memprihatinkan. Kondisi bangunan yang menelan anggaran APBN sekitar Rp 121 miliar ini semakin rusak parah.
Saat media ini mendatangi pelabuhan tersebut beberapa waktu lalu, terlihat ilalang sudah mengakar merayap setiap sisi gedung. Pos penjagaan dipenuhi debu-debu yang mengotori seluruh ruangan.
Tampak dari kejauhan dinding kaca bangunan terminal sudah pecah berserakan di lantai. Di bagian halaman parkir tumbuh subur semak belukar. Sementara lampu penerangan pelabuhan sudah banyak yang copot.
Begitu menatap lebih dekat, maka terlihat cat sudah mengelupas, betonnya yang ditopang besi-besi keropos, atapnya copot, sebagian plafon sudah ambruk dan berserakan di lantai.
Sementara dinding bangunan sudah ada yang retak menunggu ambruk ditiup angin. Di bagian dua dermaga, kini atapnya sudah keropos dan banyak yang copot. Bahkan ponton tempat sandar kapal sudah hanyut dibawa arus.
Penyelesaian pembangunan Pelabuhan Dompak masih menjadi kewajiban pihak KSOP dan hal itu juga sudah ditegaskan oleh Kementerian Perhubungan.(**)
Editor : Asfanel