Miliki 5,28 Gram Narkoba Jenis Sabu, Pria ini Diringkus Polisi
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pria berinisial JR terduga pelaku kepemilikan 5,28 Gram sabu di Jalan Raja Ali Haji pada Minggu (8/1/2023).
“Pengungkapan kasus berawal setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa JR menguasai Narkotika jenis Sabu. Kemudian kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar
Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Senin (9/1/2023)
Diterangkan, pelaku ditangkap saat melintasi Jalan Raja Haji, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX, BP 5730 TS.
Usai ditangkap dan digeledah, Polisi berhasil mengamankan sepaket narkoba jenis sabu, yamg disimpan pelaku di dalam kotak rokok merk HD.
“Berat kotor 5,28 Gram, kemudian kita juga menyita 1 unit Handphone merk samsung warna biru beserta kartu didalamnya. Pelaku mengakui, sabu itu miliknya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, JR disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.(**)
Editor : Asf