Pelajar SMP di Tanjungpinang Diduga Nekat Cabuli Bocah SD
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang terpaksa mengamankan seorang pelajar SMP berinisial MA (14) atas ltelah mencabuli bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berumur 11 tahun di Tanjungpinang.

Diduga perbuatan yang tidak pantas tersebut diduga telah dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 4 kali, sepanjang Tahun 2022 yang lalu
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, melalui Kasubnit I Idik IV Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Aiptu Jakson Debataraja mengatakan kejahatan asusila ini terjadi di salah-satu tempat ibadah di Tanjungpinang.
Saat itu, kata dia korban yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar ini bermain ditempat tersebut. Namun, tiba-tiba pelaku datang, dan mengajak korban untuk bermain di lantai dua tempat ibadah itu.
“Dilantai dua itu korban langsung dipaksa pelaku untuk dicabuli oleh pelaku,” ujar Aiptu Jakson, Selasa (17/1/2023) pada awak media
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku MA telah mencabuli korban sebanyak 4 kali, sepanjang April hingga November 2022. “Untuk tempat kejadiannya, ada juga yang terjadi di rumah,” sebutnya.
Bahkan, pelaku kerap mengancam korban saat usai melancarkan aksinya, untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya. Menerima kejadian itu, korban menjadi pendiam dan membuat orang tuanya curiga.
Saat ini, pelaku MA telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini korbannya baru satu orang yang membuat laporan ke polisi, tetapi informasi yang didapat ada korban lain, namun belum membuat laporan,”pungkasnya.(**))
Editor : Asf