DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Mahasiswa Diduga Cabuli Pacarnya Yang Masih SMP, Akhirnya Ditangkap Polisi

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim Jatanras  Satreskrim Polresta Tanjungpinang terpaksa mengamankan seorang mahasiswa di daerah ini berinisial S (24) karena diduga telah mencabuli pacarnya yang masih duduk di bangku SMP berulang kali

Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak (berdiri) saat memeriksa pelaku, Selasa (24/1/2023)

“Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Senggarang, Kecamatan Tanjunpinang Kota, usai mendapatkan laporan dari orang tua korban pada, Senin (23/1/2023),”kata Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak pada wartawan, Selasa (24/1/2023)

Disampaikan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, kemudian langsung dilakukan penahanan di sel Mapolresta Tanjungpinang

Ipda Freddy juga menyebutkan, pelaku merupakan seorang mahasiswa, sedangkan korban masih duduk di bangku SMP. Sejak enam bulan terakhir, pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.

“Sudah enam kali melakukannya. Pelaku ini mengancam korban, pelaku akan sebar video asusilanya kalau tidak menuruti permintaannya,”ungkap Freddy.

Orang tua korban yang mengetahui perbuatan pelaku langsung melapor ke Polresta Tanjungpinang, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

“Perbuatan pelaku dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”ujarnya (**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *