DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Pembobol Kios Rokok Diringkus Polisi

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk pelaku berinisi HR (26) sebagai pelaku dugaan pencurian dengan membobol kios rokok milik korban, Minggu (15/1/2023) lalu yang terletak di Perumahan Bumi Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kapolsek Tanjungpinang Timur saat melakukan konferensi pers dugaan kasus pencurian, Selasa (24/1/2923)

Dalam aksi pelaku tersebut berhasil menggasak ratusan bungkus rokok berbagai merek, kemudian menjualnya melalui media sosial facebook.

“Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan rokok curian tersebut, sebagian digunakan untuk main judi online,”kata
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yurizal Sasono, Selasa (24/1/2023)

Diterangkan, bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (15/1/2023) di sebuah kios, yang terletak di Perumahan Bumi Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

*Saat itu, pelaku membobol pintu belakang kios tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, pelaku juga sempat memantau kondisi warung, apakah dihuni oleh pemiliknya atau tidak,’jelas Kapolsek.

Setelah berhasil masuk ke dalam kios, pelaku Hari langsung mencuri ratusan rokok yang tersimpan di bawah meja, dan etalase. Kemudian pelaku membawa dan menyimpan rokok hasil curiannya, di sebuah rumah kosong.

“Besoknya seorang warga melihat pintu belakang kios terbuka. Dan segera melaporkan ke RT setempat. Ternyata, pemilik kios sedang berada di kampung halamannya,” ujar AKP Adam, Selasa (24/1/2023).

Atas kejadian tersebut, kata AKP Adam pemilik kios mengalami kerugian senilai Rp. 7,3 dan melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur. Setelah menerima laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Tempat tinggal pelaku dan korban masih berdekatan atau masih satu perumahan,” kata dia.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap, pada Kamis (19/1/2023) usai menjual rokok hasil curian tersebut di sosial media facebook. Rokok yang berhasil dijual oleh pelaku, setidaknya senilai Rp. 3 jutaan.

“Sisa rokok yang berhasil kita amankan sebanyak 72 bungkus. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup, dan diduga untuk bermain judi online,” ungkapnya.

Kapolsek ini menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP maksimal pidana penjara 7 Tahun penjara,”ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur ini.((**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *