DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Perkara Korupsi Proyek TPS Kampung Bugis Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Gedung Kantor Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Tanjungpinang di Jalan Raya KM 14 Senggarang

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) Kampung Bugis Kota Tanjungpinang segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Sidang perkara dugaan korupsi tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melimpahkannya pada Kamis (26/1/2023) kemarin.

Kedua tersangka dimaksud yakni, Arif Manotar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Samsuri selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama yang juga Direktur CV.Sapu Jagat.

Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto membenarkan, Pengadilan telah menerima berkas perkara dua tersangka kasus korupsi itu.

“Jaksa melimpahakan dua dua berkas atas nama tersangka Arif Panjaitan dan Samsuri,” kata Isdaryanto saat dikonfirmasi media ini, Selasa (31/1/2023).

Saat ini lanjutnya, karena baru dilimpah, berkasnya masih dalam proses registrasi. PN Tanjungpinang akan segera menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut setelah berkasanya disampaikan ke ketua PN Tanjungpinang.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Imam membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke PN Tipikor Tanjungpinang.

“Iya sudah kita limpahkan hari ini,” ujar singkatnya.

Sebelumnya, Arif Manotar Panjaitan dan Samsuri telah ditahan Kejari Tanjungpinang setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan TPS-3R di Kampung Bugis Tanjungpinang.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *