Andi Cori Siap Melaporkan Dugaan Korupsi di BUP Kepri ke Aparat Penegak Hukum di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Aktivis Pergerakan di Provinsi Kepri, Andi Cori Patahuddin, dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan korupsi pada PT. Pelabuhan Kepri ke penegak hukum.
Dengan menunjukkan sejumlah bukti dokumen yang ia miliki, termasuk tentang laporan keuangan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri itu, Cori menyebutkan terdapat data dugaan penyimpangan terhitung sejak
Januari hingga Desember 2022.
“Ini sudah saya rampungkan dokumen laporan keuangan laba rugi PT. Pelabuhan Kepri. Jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat akan saya buat laporkan ke aparat hukum terkait, termasuk ke Polresta Tanjungpinang,”kata Cori pasa sejumlah awak media, Jumat (3/2/2023)
Menurut Cori, sejak penanaman modal di BUP Kepri pada 2021 terdapat sekitar Rp19 miliar anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri melalui persetujuan DPRD Kepri. Namun berdasarkan data serta informasi yang ia dapati, anggaran uang rakyat sekitar 19 miliar tersebut yang tersisa pada
akhir Desember 2022 sekitar Rp14 miliar lebih.
“Kalau berdasarkan laporan keuangan dan kerja sama BUP Kepri, kuat dugaan ada indikasi korupsi. Oleh karena itu kita akan dorong penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu dekat saya akan menyerahkan seluruh laporan bulanan perusahaan ini,” jelasnya.
Bahkan, menurut Cori, KM Lintas Kepri diduga pernah menggunakan BBM hasil selundupan. Sehingga, patut diduga bahwa beban operasional KM Lintas Kepri terindikasi dikorupsi.
“Ini ada fotonya ketika mereka mengisi BBM ilegal. Kita serahkan juga ke penyidik,” ungkapnya.
Cori mempertanyakan apakah biaya BBM ilegal itu dimasukkan atau tidak dalam beban operasional. Atau, kata dia, justru diduga dikorupsi.
Melihat pembukuan keuangan perusahaan yang dimiliki Cori, ada sejumlah penggunaan anggaran yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, kondisi perusahaan mengalami kerugian dan itu terjadi setiap bulan.
“Perusahaan ini dalam laporan laba rugi-nya selalu mengalami kerugian. Bahkan nilai rata-rata Rp200-Rp400 juta. Selama satu tahun merugi. Apakah ini faktor kesengajaan atau apa. Nanti kita serahkan semuanya ke penyidik,”imbuhnya.
Menyikapi pernyataan Andi Cori tersebut, hingga berita ini di posting, belum ada diperoleh konfirmasi dari pihak BUP terkait. (**)
Editor : Redaksi