Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Kepri
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim seleksi KPU Provinsi Kepulauan Riau (Timsel Kepri) membuka pendaftaran bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri periode 2023-2028 yang dimulai pada 10-21 Februari 2023.

“Untuk pengumuman pendaftaran kami mulai dari tanggal 10-16 Februari. Kemudian masa pendaftaran dari tanggal 10-21 Februari 2023. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar silahkan kunjungi website www.siakba.kpu.go.id,” kata Ketua merangkap anggota Timsel Calon Anggota KPU Kepri, Dr.H Ngaliman, saat jumpa pers di hotel CK Tanjungpinang, Kamis (9/2/2023)
Diterangkan, untuk persyaratannya, warga negara Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, sesuai Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Memiliki pengetahuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, kenegaraan, dan afiliasi partai, berpendidikan minimal strata satu (S1) bagi calon anggota KPU Provinsi. Domisili di provinsi, kota kabupaten bagi yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP elektronik.
Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon dan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau BUMN, BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi dan kemasyarakatan hukum dan non hukum pada saat terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN, selama masa kepesertaan pada saat terpilih dan tidak terikat perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Ngaliman menegaskan, dalam proses seleksi ini timsel tentu akan mencari rekam jejak digital calon potensial karena harus dicegah sejak awal. Mengenai adanya calon potensial hingga menjadi calon dan kemudian terindikasi melanggar, ada mekanismenya.
“Kita ikuti tahapannya, jika ada kemudian diindikasikan sesuai respon masyarakat termasuk dari media pada sesi seleksi ini, tentu akan segera kita tanggapi dan pertimbangkan,” tegasnya.
Anggota timsel lainnya, Endang Sulastri, menambahkan pendaftar bakal calon diharapkan sebanyak-banyaknya, dan akan disaring menjadi 50 orang atau 5 x 10 untuk mengikuti ujian tertulis dan psikotest
“Kami memperlakukan semua pendaftar sama, baik yang lama maupun yang baru. Tentunya integritas menjadi komitmen kami dan kami junjung tinggi dalam proses seleksi,” tegasnya.
Dari jadwal tahapan seleksi, pengumuman pendaftaran mulai 10-16 Februari, waktu pendaftaran 10-21 Februari, penelitian administrasi 10-28 Februari, perpanjangan pendaftaran 21-27 Februari 2023.
Selanjutnya penetapan hasil seleksi administrasi (paripurna) 1 Maret 2023. Pengumuman hasil seleksi administrasi 2 Maret, seleksi tertulis 8 Maret, psikotes 9-10 Maret, penetapan hasil tes tertulis dan psikotes (paripurna) 13 Maret.
Lanjutnya, pengumuman hasil tes tertulis dan psikotes 14 Maret, tanggapan masyarakat 14-19 Maret, tes kesehatan 16-17 Maret, tes wawancara 20-21 Maret, penetapan tes kesehatan dan wawancara pada 22 Maret, pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara pada 24 Maret 2023. Kemudian penyerahan 10 nama calon anggota KPU Kepri ke KPU RI.(**)
Editor : Asfanel