Dua Pelaku Narkoba di Tanjungpinang Diringkus Polisi
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial AS (21) dan SP (51), Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda, Senin (13/2/2023).
“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda,”kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, Senin (13/2/2023).
Disampaikan, penangkapan pertama awalnya berhasil mengamankan pelaku (AS) di depan ruko jalan D.i. Panjaitan Kota Tanjungpinang.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku (AS) ditemukan 1 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terbungkus diplastik bening yang terletak didalam dompet milik pelaku (AS). Kemudian pelaku (AS) mengaku mendapat barang terserbut dari sdr (SP).
“Selanjutnya dari penangkapan pelaku (AS), kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke pelaku (SP), Ia pun berhasil diamankan saat sedang berada di rumah di jalan Sultan Syahrir Gg. Mahakam III Kota Tanjungpinang,” ujar Akp Efendi.
Hasil penggeledahan dari pelaku SP, ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok kertas dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru beserta kartu didalamnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini keduanya sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Tanjungpinang dan dijerat dengan undang undang Narkotika.
“Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujarnya (**)
Editor Asfanel
Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika saat diamankan Polresta Tanjungpinang, Senin (13/2/2023).