BATAMDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Kejati Kepri Berikan Pencerahan Hukum ke Satker PUPR Kepri

BATAM (Kepriraya.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melaksanakan Penerangan Hukum kepada Satuan Kerja Kementerian (Satker) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah Kepri yang berlangsung di Beverly Hotel, Baloi, Batam, Senin (13/2/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri),
Mohammad Teguh Darmawan, SH, MH
dengan membuka secara resmi.

Hadiri dalam kegiatan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kepri Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, SH, MH, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Daniel, ST, MT, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III Zubaedi,.

Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kepulauan Riau Stanley, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau H. Fasri Bachmid, ST, M.SP, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kepulauan Riau Dhuha Fani, Perwakilan BP Batam, Perwakilan Penyedia Barang dan Jasa yang tergabung dalam Gapeknas Kepri, Gapensi Kepri, Gapeksindo Kepri, Aspeknas Kepri dan Askonas Kepri

Kegiatan Penerangan Hukum ini mengusung tema “Mitigasi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa secara Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR” menghadirkan 3 orang narasumber yaitu, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, SH, MKN, Kepala Subdirektorat Advokasi dan Fasilitasi Pengadaan Jasa Konstruksi pada Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Fariroh, SE, M.Si dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH.

Pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum ini dilatarbelakangi pada kondisi kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang ternyata masih rawan untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum Aparatur Sipil Negara dan pihak Penyedia Barang dan Jasa meskipun telah banyak pelaku-pelaku tindak pidana korupsi yang menjalani hukuman berat dan sesuai dengan program prioritas Jaksa Agung RI menyebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara tindak pidana korupsi yang ditangani namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat. (afr)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *