Eks Kadis Perkim Bintan Divonis 4 Tahun Penjara, Terkait Perkara Korupsi Pengadaan Lahan TPA
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Herry Wahyu, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) di Kabupaten, sebagai terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang selama 4 tahun penjara, Selasa (14/2/2023)

Disamping Herry Wahyu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lain, yakni, Ari Syafdiansyah dan Supriatna, masing-masing dengan hukuman selama 5 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar menyatakan bahwa terdakwa Herry Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas ata proyek pengadaan lahan untuk TPA di Tanjung Uban, Bintan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar senilai Rp. 2.440.000.000.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap majelis hakim.
Disamping vonis 4 tahun tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Herry Wahyu sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp. 100 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta terdakwa akan disita, apabila tidak tercukupi akan digantikan dengan 1 tahun penjara,” ujar Siti Hajar.
Sementara terdakwa Ari Syafdiansyah dan Supriatna juga terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Ari Syafdiansyah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp. 990 juta, apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita, apabila tidak tercukupi akan digantikan dengan 2 tahun penjara.
“Terdakwa Supriatna dipidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 250 juta. Pidana tambahan berupa UP senilai Rp. 1,3 Miliar, apabila tidak dibayarkan harta benda terdakwa akan disita, atau digantikan dengan penjara selama 2 tahun,” tukasnya.
Terhadap vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan dan Penasihat hukum para terdakwa, masih menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, untuk melakukan langkah hukum banding atau tidak.
Sebelumnya, JPU Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi SH menuntut terdakwa Herry selama 7 tahun dan 6 bulan. Serta denda senilai Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan digantikan (subsider) 4 bulan kurungan.
Disamping itu, terdakwa Herry juga dibebani untuk membayar uang Pengganti (UP) senilai Rp. 100 juta. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita atau dapat digantikan dengan 5 tahun kurungan penjara,” ujar Eka saat membacakan amar tuntutannya, Kamis (5/1/2023).
Sementara terdakwa Ari Syafdiansyah dan Supriatna juga diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa Ari Syafdiansyah dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Ari juga diwajibkan untuk membayar UP senilai Rp. 1,3 Miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita atau subsider 9 tahun penjara.
“Terdakwa Supriatna juga dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dan denda senilai Rp. 300 juta subsider 5 bulan kurungan,” ungkapnya.
Terdakwa Supriatna juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp. 900 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita atau digantikan dengan penjara selama 7 tahun.(**)
Editor : Asfanel