ACP Resmi Laporkan Dugaan Korupsi di BUP dan RSUD RAT ke Kejati Kepri
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)- Aktivis pergerakan di Provinsi Kepri, Andi Cori Patahuddin (ACP) resmi melaporkan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di BUP Kepri dan BLUD RSUD Radja Ahmad Tabib (RAT), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, di Tanjungpinang, Rabu (15/2/2023).

“Hari ini kami saya mengantarkan berkas laporan bukti-bukti dugaan KKN di BUP Kepri dan BLUD Kepri RSUD Radja Ahmad Tabib Tanjungpinang ke Kejati Kepri,” kata Cori.
Dengan didampingi sejumlah anggota timnya, Andi Cori terlihat mengantarkan langsung dua amplop kuning yang berisikan sejumlah bukti dokumen
berkas laporan dugaan KKN di BUP Kepri dan RSUD Radja Ahmad Tabib itu ke loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejati, di Senggarang, Tanjungpinang.
“Kita berharap berkas laporan bukti dugaan korupsi di dua Perusda Kepri itu dapat segera di tindak lanjuti oleh Tim penyidik Kejati Kepri,”ucap Cori pada sejumlah awak media usai mengantarkan laporan dimaksud.
Menurutnya, upaya penegakan hukum perlu segera dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian negara dari dua badan usaha daerah Kepri itu.
“Harapan saya, laporan ini dapat cepat ditindak Kejaksaan Tinggi Kepri, karena permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, kasian masyarakat,” kata Cori.
Disampaikan, sejumlah lampiran berkas dugaan KKN di BUP Kepri dan RSUD Kepri yang disematkan dalam dua amplop coklat tersebut berisi bukti penggunaan anggaran di BUP Kepri, SK, dugaan penyelundupan BBM MV Lintas Kepri, hingga laporan laba rugi PT Pelabuhan Kepri.
Sedangkan berkas laporan untuk RSUD Kepri berupa lampiran dokter yang tidak sesuai dengan jabatan sedangkan dokter yang masih menempuh pendidikan diangkat dalam jabatan baru, dugaan nepotisme pegawai RSUD, hasil laporan audit BPK tentang RSUD Kepri terhutang Rp16 Miliar pada pihak ketiga.
“Baik laporan BUP mau pun RSUD RAT saya akan memonitor terus sampai tuntas,”ujar Cori.(**)
Editor : Asfanel