DAERAHHUKRIMKEPRINASIONAL

Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

JAKARTA (Kepriraya.com) –  Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang biasa disebut Bharada E divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam. sidang, Rabu (15/2/2023)

Mejelis hakim menyatakan, Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa dan salah satunya sebagai justice collaborator (JC) sebagaimana yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga membuat terangnya perkara tersebut.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain juga telah divonis majelis hakim PN Jaksel, yakni:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(**)

Sumber : detiknews

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *