BINTANHEADLINEHUKRIMTANJUNGPINANG

Warga Tanjungpinang Jambret di Kijang Kota Diringkus Polsek Bintim

BINTAN (Kepriraya.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil meringkus seroang laki-laki berinisial H (32) yang merupakan tersangka penjambretan yang terjadi pada 17 Januari 2023 lalu di Sekitaran RSUD Bintan Jalan Barek Betawi Kelurahan Kijang Kota Kabupaten Bintan

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, membenarkan atas pengungkapan dan penangkapan pelaku jambret yang merupakam warga Tanjunpinang tersebut.

“Pelaku berinisial H tersebut kita tangkap pada Selasa (7/2/2023) kemerin disekitar Jalan Suka Berenang Kelurahan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang””kata AKP Suardi, Rabu (15/2/2023).

Diterangkan, dugaan kasus berawal saat korban yang baru selesai melakukan Transaksi tunai dari ATM BRI dalam perjalanan pulang ke rumah melintasi Jalan Barek Betawi depan RSUD Bintan.

“Lalu tersangka merampas dompet korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 2.100..000 dan satu Unit Handphone Oppo A55 yang langsung dibawa kabur oleh pelaku,”ungkap Kapolsek

Kapolsek juga menyatakan, bahwa tersangka sebelumnya juga mengakui pernah melakukan aksi serupa namun gagal karena korban berusaha menghindar saat akan merampas tas korbanya.

“Kemudian tersangka di teriaki pengguna jalan lain, kejadian tersebut terjadi di Jalan Kampung, Jati Kelurahan Kijang Kota,”jelasnya.

Disampaikan, saat ini tersangka ditahan di Polsek Bintan Bintan Timur untuk menjalani Proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor yang digunakan tersangka, Hp korban dan uang tunai 1.946.000 rupiah,”jelas Kapolsek (Mrs )

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *