Tupoksi Bea Cukai Batam Dikritik Pasca Diamankannya Dua Kontainer Balpres oleh Ditreskrimsus Polda Kepri
Batam (Kepriraya.com)- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Propinsi Kepri mengapresiasi keberhasilan Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan dua kontainer berisi barang bekas atau ballpres yang masuk dari jalur luar negeri ke Pelabuhan Batam baru-baru ini.
Ketua DPD Pospera Provinsi Kepri, Hazhary. SH menanggapi hal tersebut sangat menyayangkan kinerja Bea Cukai Batam yang dinilainya bobrok menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dalam mengawasi keluar masuknya barang impor dari dalam dan luar negeri.
“Sudah selayaknya pimpinan BC Batam diganti, karena terbukti tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, dan tidak mampu,” ketus Hazhary, Sabtu (18/2).
Menurut Hazhary, masuknya barang tersebut dari jalur impor resmi menggunakan kontainer di Pelabuhan Batam. Hal ini seharusnya upaya penyelundupan itu bisa dicegah apabila BC Batam sungguh-sungguh melakukan pengawasan secara maksimal.

“Kita tidak bisa membayangkan, berapa banyak jalur tidak resmi yang digunakan dan sudah berapa lama jalur resmi ini sudah digunakan selama ini,” beber Hazhary.
Sebelumnya diberitakan, Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 kontainer 40ft yang berisi 1.200 karung pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun memaparkan penyidik Ditreskrimsus berhasil mengungkapkan kasus tentang pengimporan barang bekas berasal dari luar negeri
“Barang bekas impor dari Singapura tersebut ditafsir bernilai hampir Rp1 miliar,” jelas Tabana Bangun didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si dan Kepala Bea Cuka Kota Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA. saat konferensi pers di Mapilda Kepri, Rabu (15/2).
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Tabana Bangun, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 kontainer berisikan 1200 karung barang-barang bekas yang akan dijual ke customer di Kota Batam.
“Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini untuk mencari calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang masuk di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyongho menambahkan pihaknya menyampaikan terimakasih dan sangat mendukung pengungkapan kasus impor barang bekas oleh Polda Kepri sebagaimana sinegritas yang dibangun selama ini.
“Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan,” ucap Ambang.
Lanjut Ambang, ketika pakaian bekas masuk ke wilayah Indonesia, harganya diyakini sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara.(afr)
Editor : Asfanel