Polres Bintan Cek dan Pastikan Tidak Ada Aktifitas Penambang Pasir Ilegal
BINTAN (Kepriraya.com) – Satreskrim Polres Bintan bersama jajaran Polsek Gunung Kijang melakukan pengecekan lapangan hingga ke perusahaan, untuk memastikan tidak adanya aktivitas penyimpanan pasir ilegal di wilayah ini, Minggu (19/2/2023)

“Anggota kita telah melakukan pemeriksaan beberapa lokasi yang diduga dijadikan tempat penambangan pasir ilegal,”kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo pada awak media, Senin (20/2/2023).
Dijelaskan, untuk Satreskrim melakukan pemeriksaan dilokasi yang diduga adanya penambangan pasir illegal yaitu di Kampung Bugis Kelurahan Tanjung Uban Selatan, personil tidak ada menemukan penambangan pasir illegal.
*Personil hanya menemukan orang yang sedang melakukan pembuatan kolam ikan dengan menggunakan alat berat berupa Ekskavator sehingga terlihat seperti penambangan pasir,”imbuhnya.
Untuk kolam ikan yang sedang dibuat tersebut, kata Kapolres, merupakan
milik saudara MY yang akan membudidayakan ikan di wilayah ini.
Disamping itu lanjutnya, personil juga mendatangi perusahaan yang menggunakan bahan baku pasir yaitu PT. DKC dan CV. TV sebuah perusahaan di bidang Ready Mix.
*Saat ditanyakan kepada beberapa pegawainya, mengakui bahwa pasir yang digunakan dalam perusahaannya bukan dari pasir illegal namun berasal dari sebuah perusahaan pengelolaan pasir yang mendapatkan ijin dari pemerintah dengan cara membelinya,”ujar Kapolres.
Selain dari wilayah Bintan Utara, ujar Kapolres Bintan, Polsek Gunung Kijang juga melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga tempat penambangan pasir illegal, yaitu di Desa Teluk Bakau, Desa Malang Rapat dan Desa Galang batang juga dilakukan pemeriksaan oleh personil Polsek Gunung Kijang, namun tidak ada aktifitas penambangan dan peralatan tambang dilokasi tersebut.
“Kami selalu menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana, jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang utk mengeluarkan perizinan yaitu Dinas ESDM Provinsi,” Kapolres Bintan
Ditegaskan Kapolres, bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah.
“Sedangkan penampungnya dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,”ujarnya (Asf)
Editor: Asfanel