DAERAHKEPRITANJUNGPINANG

Situs Bukit Kerang Ditetapkan Menjadi Cagar Budaya

BINTAN Kepriraya.com)-Situs Bukit Kerang Kabupaten Bintan ditetapkan sebagai cagar budaya yang harus dilindungi.

Kehadiran Situs Bukit Kerang di kawasan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang dan Rumah Melayu di Desa Berakit, Kecamatan Telok Senong, ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Luki Zaiman Prawira, menambah destinasi wisata di Bintan.

Kedua cagar budaya itu, lanjut dia, menjadi objek wisata yang akan dipromosikan secara luas.

“Situs Bukit Kerang memiliki jejak sejarah panjang, begitu pula Rumah Melayu yang usianya lebih seabad pasti menarik perhatian wisatawan domestik maupun internasional,” katanya, melansir Antara.

Kepala Dinas Pariwisata Bintan, Arif Sumarsono mengatakan, Gubernur Kepri menetapkan Situs Bukit Kerang sebagai cagar budaya pada 2 September 2022.

Surat keputusan gubernur itu menindaklanjuti surat keputusan Bupati Bintan yang menetapkan kedua objek wisata itu sebagai cagar budaya pada tahun 2017.

“Situs Bukit Kerang dan belum terlalu dikenal masyarakat di luar Pulau Bintan sehingga kami akan mempromosikannya agar menarik kunjungan wisatawan domestik dan wisman,” ujarnya.

Diketahui, Situs Bukit Kerang berada di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Tirta Madu di wilayah Kawal Darat, Kecamatan Gunung Kijang Bintan dan berjarak sekitar lima kilometer ke arah garis pantai.

Bukit Kerang (Kjokkenmoddinger) merupakan sebuah bukit yang terbentuk dari tumpukan sisa cangkang atau kulit moluska yang hidup di air payau dan muara yang berlumpur, yang dikonsumsi masyarakat pesisir sejak dahulu hingga sekarang.

Selain itu, beberapa artefak juga ditemukan di sekitar situs itu seperti alat cungkil bahan tulang, alat dari cangkang kerang, batu pukul, kapak genggam serta serpihan tulang tengkorak.(*)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *