BATAMDAERAHHUKRIMKEPRILINGGATANJUNGPINANG

Pemohon WIUP Untuk Investasi di Lingga Dipertanyakan dan Dinilai Lamban Dalam Proses Pengurusan

TANJUNGPINANG – Rencana investasi yang dilakukan oleh putra daerah untuk Pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terhambat akibat lambanya proses rekomendasi WIUP oleh pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Lingga, sehingga mengundang pertanyaan bagi pelaku usaha di daerah ini.

Andi Cori Patahuddin saat menggelar konferensi pers soal izin pertambangan pasir kuarsa di Kepri, Selasa (28/2/2023).  

“Sudah hampir satu tahun, proses penerbitan WIUP yang kita ajukan ke Provinsi Kepri untuk melakukan aktivitas tambang pasir kuarsa di Lingga 

menjadi terhambat akibat lambanya proses rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Lingga,” kata Andi Cori Patahudin, salah satu aktivis yang juga pelaku usaha pertambangan, khususnya pasir kuarsa di Kepri pada sejumlah awak media, Selasa (28/2/2023)

Cori memaparkan, bahwa pengajuan WIUP dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut telah ia urus sejak awal 2022. Namun sejumlah hambatan masih terjadi di dalam organisasi pemerintah daerah dalam memproses WIUP dimaksud.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor 1. E/HK. 03/MEM. B. 2002 tentang pedoman pelaksanaan peraturan presiden nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara dijelaskan bahwa peraturan tersebut berlaku sejak 11 April.

Terhitung sejak 11 April 2022, kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang beralih dari pemerintah daerah provinsi meliputi pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam.

“Artinya, pengajuan izin yang dilakukan sebelum surat edaran maupun PP tersebut terbit, haruslah diproses. Akan tetapi, faktanya Pemerintah Kabupaten Lingga justru terkesan menghambat proses itu,” ungkap Cori.

Menurutnya, sekitar 200 perusahaan yang berkaitan dengan pertambangan, namun hanya 8 perusahaan telah mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak kunjung diterbitkan.

“Ada sekitar 8 perusahaan telah melakukan pembayaran pajak sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara KKPR ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan WIUP tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara,” jelasnya.

“Kendala saat ini terjadi di Pemerintah Kabupaten Lingga. Oleh karena itu tentunya saya berharap kepada Bupati Lingga untuk bisa menyelesaikan persoalan ini. Sebab, syarat untuk mendapatkan WIUP dari Pemerintah Provinsi Kepri belum diberikan karena rekomendasi dari Pemkab Lingga belum keluar,” paparnya.

Bahkan, ungkap Cori, saat ini terkesan dugaan terjadi jual beli (memperdagangkan) WIUP di Kabupaten Lingga. Sementara, investor yang betul-betul ingin memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah Pemerintah Lingga dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga terkesan menghambat proses itu.

“Apakah investor yang melakukan perdagangan WIUP ini di back up oleh jenderal sehingga proses penerbitan WIUP cepat dan mudah? Sementara kami yang betul-betul ingin melakukan investasi tidak kunjung dikeluarkan rekomendasi oleh Pemkab Lingga. Ini ada apa Jadi mohon Bupati Lingga untuk segera mengevaluasi persoalan ini,” imbuhnya.

Hingga berita ini di posting, media ini belum bisa mengkonfirmasi ke Pemkab Lingga terkait ungkapan Andi Cori Patahudin tersebut.(**)

Editor : Asfanel 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *