Polisi Amankan Lima Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam
Batam (Kepriraya.com) – Unit Satreskrim Polresta Barelang mengamankan lima orang penambang pasir ilegal tidak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) kawasan Citra Lautan Teduh (CLT) Kecamatan Nongsa,

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, penggrebekan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat ulah maraknya penambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Nongsa.
“Kita mengamankan beberapa orang. Setelah dilakukan pemeriksaan kita tetapkan 5 orang sebagai tersangka masing-masing berinisial AS, JL, R, JK, dan R,” kata Rahman, Senin (27/2) kepada wartawan di ruang kerjanya.
Kata Rahman, barang bukti yang diamankan di antaranya, 2 unit mobil dumptruk, 2 unit mesin dompleng, 2 unit pompa keong, 1 unit mesin air, dan alat prasarana yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aktivitas tersebut.
“Tersangka dikenal Undang-undang minerba,” pungkas Rahman
Lebih lanjut Rahman menjelaskan kelima tersangka tersebut berperan sebagai pelaksana aktivitas penambangan pasir ilegal di lokasi itu.
(afr)
Editor : Asfanel