BATAMDAERAHHUKRIMKEPRI

Polisi Amankan Lima Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam

Batam (Kepriraya.com) – Unit Satreskrim Polresta Barelang mengamankan lima orang penambang pasir ilegal tidak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) kawasan Citra Lautan Teduh (CLT) Kecamatan Nongsa,  

Satu unit lori pengangkut pasir ilegal turut diamankan Unit Reskrim Polresta Barelang saat gelar razia baru-baru ini di Kecamatan Nongsa.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, penggrebekan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat ulah maraknya penambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Nongsa. 

“Kita mengamankan beberapa orang. Setelah dilakukan pemeriksaan kita tetapkan 5 orang sebagai tersangka masing-masing berinisial AS, JL, R, JK, dan R,” kata Rahman, Senin (27/2) kepada wartawan di ruang kerjanya. 

Kata Rahman, barang bukti yang diamankan di antaranya, 2 unit mobil dumptruk, 2 unit mesin dompleng, 2 unit pompa keong, 1 unit mesin air, dan alat prasarana yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aktivitas tersebut. 

“Tersangka dikenal Undang-undang minerba,” pungkas Rahman

Lebih lanjut Rahman menjelaskan kelima tersangka tersebut berperan sebagai pelaksana aktivitas penambangan pasir ilegal di lokasi itu.
(afr)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *