Usai Mencuri, Pemuda di Dabo ini Juga Diduga Cabuli Anak Bawah Umur
LINGGA (Kepriraya.com) – Polsek Dabo, berhasil meringkus YL (25) residivis yang melakukan tiga tindak pidana kejahatan dalam satu hari, termasuk dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus tentang pengungkapan dan penangkapan pelaku YL yang merupakan warga Dabo Singkep melakukan tiga tindakan kejahatan di wilayah hukumnya, Selasa (28/2/2023)
Disampaikan Kapolres, bahwa kejadian bermula, Rabu, 22 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB usai mengkonsumsi alkohol, pelaku YL melakukan pemukulan terhadap SS yang merupakan anak dibawah umur
“Kemudian pelaku melakukan pencurian 1 unit sepeda motor kaisar yang berada di depan toko Alumunium A3 di Jalan Simpang Jam Kelurahan Dabo,”ujar Kapolres Lingga.
Setelah melancarkan aksi pencuriannya tersangka juga nekat melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berlokasi di Jalan Tiram Sekop Laut Kelurahan Dabo.
Kapolres Lingga menambahkan, pelaku melakukan aksinya dalam tiga tempat yang berbeda.
“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus penganiyaan yang ia lakukan di wilayah Dabo Singkep,” kata Fadli Agus.
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, baju kaos warna hitam, topi, jaket Hoodie, celana legging, pisau dan satu unit motor roda tiga (kaisar) merk triseda.
“Perbuatan pelaku dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014, dan pasal 362 KUHP.“ Dengan ancaman hukuman untuk kekerasan terhadap anak 3-15 tahun, dan untuk kasus pencabulan maupun pencurian masing-masing 5 tahun kurungan,”ujar Kapolres Lingga. (Yuki)
Editor : Asfanel