DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

2 Spesialis Curanmor di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Dua pelaku spesialis pencuri motor (Curanmor) merk Honda di Tanjungpinang berinisial At (26) dan Rs (22), berhasil dibekuk Unit Jatanras Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat ekspos dua tersangka pelaku pencurian Motor di Polresta Tanjungpinang Rabu (1/3/2023).

Disamping kedua pelaku tersebut, Polisi juga tengah memburu dua pelaku lainnya berinisial Wh dan Ad yang berhasil kabur saat akan dilakukan penangkapan.

Dua pelaku spesialis pencuri motor (Curanmor) merk Honda di Tanjungpinang berinisial At (26) dan Rs (22), saat diamankan usia berhasil dibekuk Unit Jatanras Reskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (1/3/2023)
Sejumlah barang bukti Curanmor yang berhasil diamankan Polisi, Rabu (1/3/2023)

“Kedua pelaku ditangkap ditempat berbeda, yakni kawasan Teluk Keriting dan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada Selasa (28/2/2023) kemarin,”kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023)

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan lanjut Kapolres, ke empat komplotan Curanmor itu telah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Tanjungpinang sejak beberapa waktu lalu.

“Diantara korbannya yang kehilangan motor merk Honda, antara lain di kawasan KM 8 yang tak jauh dari Swalayan Al Baik. Kemudian di jalan Suka beranang, Teluk Keriting, Sultan Mahmud dan KM 8 Atas Tanjungpinang,”jelas Kapolresta.

Dilanjutkan, sepeda motor hasil curian pelaku, dijual langsung ke Batam oleh para tersangka,

“Sejumlah sepeda motor curian pelaku. sebagai barang bukti itu berupa, sepeda motor Honda Scoopy 2 unit, Honda Beat, CRV, dan Vario 2 unit,”terang Kapolresta.

Atas perbuatanya, lanjut Kapolres, Ke dua pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di sel Mapolresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut.

“Perbuatan kedua tersangka dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curhat) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya.

Kasus ini, ujar Kapolresta, masih terus dikembangkan, terhadap terduga pelaku penadah motor hasil curian pelaku tersebut 

Sementara itu, tersangka At dan Rs mengaku telah menjual sepeda motor curiannya ke orang lain di Kota Batam.

“Dijual dengan harga beragam, mulai dari Rp2 juta hingga 3 juta,” kata tersangka At pada wartawan di Polres Tanjungpinang.

Untuk jumlah lanjutnya mantan residivis ini, sudah ada 6 motor yang berhasil dijual.

“Sudah 6 unit seluruhnya merek Honda. Memang khusus merk Honda karena gampang di curi dan banyak yang beli,” tambahnya.

Namun demikian tersangka ini enggan memberitahu, berapa lama dia dan komplotannya melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Honda tersebut.(**)

Editor : Asfanel



 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *