DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

4 Pria di Tanjungpinang Sebagai Pelaku Narkoba Diringkus Polisi

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sebanyak 4 orang pria berinisial Iw, An, Jj dan RF dugaan
sebagai pelaku pengedaran narkoba jenis sabu, termasuk ekstasi berhasil diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang ditempat yang berbeda

Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi didampingi Kasi Humas Polresta saat ekspos penangkapan 4 pelaku Narkoba di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (1/3/2023).

Dalam pengungkapan dan penangkapan ke 4 pria tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) sebanyak 14 gram Narkoba jenis sabu, termasuk 3 butir narkoba jenis ekstasi warna biru serta BB lainnya.

“Pengungkapan dan penangkapan ke empat pelaku tersebut dilakukan atas informasi yang diperoleh masyarakat, bahwa disalah satu rumah kos diduga sering digunakan untuk menggunakan Narkoba,” kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP.Efendi, didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Atas informasi itu lanjut Efendi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, hingga melakukan penangkapan terhadap teduga pelaku Iw dan An di Jalan Sultan Mahmud (Tanjung Unggat) Kecamatan Bukti Bestari Kota Tanjungpinang.

“Dari penangkapan terhadap pelaku Iw dan An, kami mengamankan barang-bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket, termasuk alat hisap sabu (bong) dan handphone milik pelaku,”terang Efendi

Selanjutnya, kata Efendi, dari pengakuan tersangka Iw, barang bukti sabu tersebut didapat dari pelaku Jj dan Rf.

Kemudian pihaknya terus melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Jj dan Rf di Jalan MT.Haryono KM 3 Tanjungpinang pada Minggu (26/2/2023).

“Dari penangkapan pelaku Jj dan Rf, kami Juga dapatkan sejumlah barang bukti Narkoba, sehingga total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket dengan berat 14 gram,”jelas Efendi.

Atas perbuatanya, ke 4 tersangka saat ini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang pemberantasan Narkotika.

“Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini ke 4 telah dilakukan penahanan di Mapolres Tanjungpinang,”imbuh Efendi. (**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *