WN Singapura, Sam’on Divonis 7 Bulan Penjara, Kasus KDRT
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Terdakwa Sam’on, pria Warga Negara (WN) Singapura ini divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama 7 bulan penjara dalam kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Rabu (1/3/2023).


Vonis majelis hakim dipimpin Siti Hajar Siregar, didampingi dua hakim anggota Justiar Ronald dan Risbarita Simarangkir tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya selama 10 bulan penjara.
Hakim menyatakan, terdakwa Sam’on telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT kepada istrinya Ys dan anaknya Oa hingga mengakibatkan luka-luka.
“Terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana dakwaan tunggal JPU melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (A) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim lebih dahulu mempertimbangkan terhadap hal–hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban mengalami luka, namun tidak menghalangi aktivitas kesehariannya (luka ringan),”kata majelis hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui dan menyesali kesalahannya, bersikap sopan sehingga tidak menyulitkan proses persidangan, terdakwa telah berusia lanjut, serta terdakwa dalam persidangan telah meminta maaf dan saksi korban juga sudah memaafkannya.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, langsung menyatakan menerima. Sementara, JPU Bambang masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang, hakim juga mengungkapkan, perbuatan terdakwa berawal dari cekcok mulut antara Sam’on dan istrinya Ys, hingga terjadi pertengkaran dan perkelahian saling lempar barang-barang.
Ditengah perkelahian pasangan suami istri ini, tiba-tiba anak kandung saksi korban atau anak tiri terdakwa melerai dengan cara membentangkan kedua tangannya di tengah antara Sam’on dan Ys.
Namun karena saling emosi, terdakwa Sam’on juga memukul anaknya dengan tangan di bagian muka. Akibatnya, bibir atas sebelah kanan anaknya mengalami luka dan berdarah.
Hasil visum dokter Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang menyatakan, korban Yo (isteri terdakwa-red) ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri. Sementara anak korban, ditemukan luka di bagian bibir.

Pantauan di lapangan, pada sidang vonis terhadap terdakawa Sam’on tersebut terlihat saksi korban YS (istri terdakwa) hadir bersama beberapa orang diduga kerabatnya, sembari menyimak pembacaan vonis majelis hakim juga mengambil gambar melalui handphonnya. (**)
Editor : Asfanel