Kejati Kepri Hormati Vonis Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang
- Terkait Vonis Bebas 5 Terdakwa Rumdis DPRD Natuna
TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) saat ini belum bisa menentukan sikap terkait vonis bebas lima terdakwa dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Natuna Tahun 2011- 2015 oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/3/2023)

Kelima terdakwa tersebut, yakni dua mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, mantan Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra, terdakwa Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.


“Pasar prinsipnya, kami menghormati putusan bebas lima terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang tersebut. Namun tentu kami akan pelajari lebih dahulu setelah mendapatkan salinan lengkap putusan itu sebelum mengambil sikap Kasasi (Banding) ke Mahkamah Agung (MA) nantinya, sesuai batas waktu dan kewenangan yang kami miliki, serta koordinasi dengan pimpinan,” Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH saat dikonfirmasi media ini, Senin (7/3/2023).
Diberikan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dipimpin, Anggalanton Boang Manalu SH MH didampingi dua hakim anggota, Syaiful Arif dan Siti Hajar dalam putusannya menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana dakwaan Primer maupun Subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.
Kelima terdakwa tersebut sebelumnya dituntut JPU masing-masing selama 4 tahun penjara, dan denda 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, termasuk uang pengganti kerugian negara senilai Rp 7,7 Miliar.
JPU menilai kelima 5 terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. (Asf)
Editor : Asfanel