BATAMDAERAHHUKRIMKEPRI

Gunakan Aplikasi WMW, Agen dan Pemain Judi Sie Jie Singapura di Batam Diringkus Polisi

Batam (Kepriraya.com)- Unit 1 Reskrim Polresta Barelang menangkap pelaku dan pemain judi jenis Sie Jie Singapura menggunakan applikasi WMW.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat gelar konfrensi pers kasus judi sie jie di Mapolresta Barelang, Selasa (7/3).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono yang didampingi Kanit 1 Judisila Polresta Barelang Iptu Haris Duta Kottama mengatakan, ada enam pelaku ditangkap pada Sabtu (4/3) di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

“Berdasarkan informasi, anggota kita mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Supardi (39) selaku penyelenggara judi Sie Jie Singapura,” kata Budi, Selasa (7/3) saat gelar konfrensi pers.

Setelah dilakukan pengembangan, berhasil mengamankan 5 orang pemain judi Sie Jie Singapura masing-masing Acua (75), Gambang (55), Tina Charles (44), Sehat (58), dan Susanto (46).

Sementara narang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang bandar senilai Rp 1.412.000 serta 6 unit handphone.

Lanjut Budi, cara bermain judi Sie Jie ini yaitu pemain atau pemasang datang ke kios Siangchun untuk melakukan pemasangan nomor judi Sie Jie Singapura tersrbut

“Pemain bisa datang ke lokasi untuk memasang nomor ke bandar, atau bisa melalui pesan whatsapp, uang bisa diantar langsung atau transfer,” jelas Budi.

Selain itu, aplikasi yang digunakan oleh bandar untuk melakukan perjudian itu menggunakan applikasi android bernama WMW.

“Bandar menerima keuntungan sebesar 10 persen dari pemasangan dan kemenangan pemain. Diperkirakan omset perbulannya sekitar Rp8 juta,” ungkap Budi.

Tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,(afr)

Editor: Asfanel


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *