BATAMDAERAHKEPRITANJUNGPINANG

Penyalur CPMI Ilegal di Batam Diringkus Polisi

Batam (Kepriraya.com)- Sat Reskrim Polresta Barelang meringkus seorang pria berinisial MH (46) pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat menginterogasi tersangka PMI ilegal, Rabu (8/3).

Pelaku ditangkap pukul 22.30 WIB di Apartemen Sky Garden, Kampung Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu (5/3).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada 4 orang calon PMI yang baru tiba di Batam dan ditempatkan di Apartemen Sky Garden, Kota Batam.

“Calon PMI tersebut datang dari Ambon dan akan di berangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” kata Budi saat gelar konfrensi pers di Polresta Barelang, Rabu (8/3)

Lanjutnya, kemudian tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi Apartemen Sky Garden. Setiba petugas, memang benar terdapat 4 orang calon PMI akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia dengan seorang pengurus yakni MH.

“Korban kita amankan berikut barang bukti, serta pelaku yang akan memberangkatkan calon PMI tersebut untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Budi.

Lanjut Budi, pelaku mengajak korban CPMI yang berasal dari Ambon dengan mengiming-imingi gaji besar di negara Malaysia senilai 1.500 Ringgit Malaysia perbulan.

Selain itu pelaku juga memberikan fasilitas penampungan selama di Batam dan menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan korban CPMI selama di Batam.

Setelah melakukan koordinasi dengan pengurus di Malaysia. pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp2.500.000 perorang.

“Para CPMI membayar ke pelaku setelah bekerja di Malaysia dengan memotong gaji korban setelah mereka bekerja di Malaysia selama 4 bulan sebesar 750 Ringgit,” ucap Budi.

Dari keterangan korban, lanjut Budi, mereka dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di negara Malaysia tersebut.

” Selain itu menurut pengakuan pelaku, aktifitas ilegal tersebut dilakukan sejak September 2022,” Budi.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tersangka diancam Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar. (afr)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *