Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Ambil Sumpah 2 Hakim Ad-Hoc Tipikor Tingkat Banding
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)- Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (PT Kepri), DR. Erwin Mangatas Malau SH MH mengambil sumpah dua hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat banding di PT Kepri, Kamis (9/3/2023).

Kedua hakim Ad-Hoc yang diambil sumpahnya tersebut, yakni DR.Supono SH MH SR MM dan DR. H.M Suryadi SH MH.
Dengan dilantik dan diambil sumpah kedua hakim Ad-Hoc Tipikor tersebut, maka PT Kepri sudah dapat menerima dan mengadili perkara pidana Tipikor tingkat banding di wilayah Provinsi Kepri.
“Hadirnya dua hakim Ad-Hoc ini, maka PT Kepri bertekad mewujudkan keadilan hukum yang lebih berkeadilan dan berkualitas bagi masyarakat Kepri,”kata Ketua PT Kepri, DR Erwin Mangatas Malau SH MH dalam sambutannya.
Ditempat yang sama, kedua hakim Ad-Hoc yang baru dilantik tersebut menyatakan siap mengemban tugas mulia dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukum Provinsi Kepri.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama (WKTA) Kepri, sejumlah hakim tinggi PT Kepri, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, serta para pejabat lainnya. (**)
Editor: Asfanel