BINTANDAERAHHUKRIMKEPRI

Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal

BINTAN (Kepriraya.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan berhasil menangkap 2 orang pelaku penambangan pasir illegal di Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, berinisial AM (51) dan ST Als M (48), Kamis (9/3/2023).

Dua orang pelaku penambangan pasir illegal di Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, berinisial AM (51) dan ST Als M (48), saat diamankan, Kamis (9/3/2023

“Bentar, personil Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang sedang melakukan penambangan pasir illegal
di Desa Teluk Bakau Kecamatan,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP M.D. Ardiyaniki, Sabtu (11/3/2023)

Diterangkan, pada saat ditangkap, kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin di Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir yang kemudian pasir tersebut di sekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp 450.000,- per truk lori.

Barang bukti dua lori pengangkut tambang pasir ilegal diamankan Satreskrim Polres Bintan

“Pengungkapan kasus ini setelah Tim dari Satreskrim Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan penambangan pasir illegal (tanpa izin) di daerah Teluk Bakau,”ungkap Kasat Reskrim AKP M.D. Ardiyaniki

Atas informasi itu, lanjutnya Tim langsung melakukan penyelidikan, ke lokasi

“Di lokasi, anggota kami menemukan 1 unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa. Pada saat ditangkap ke 2 pelaku sedang melakukan penyedotan pasir atau tertangkap tangan oleh anggota kami,” jelasnya..

Masih kata AKP Niki pasir tersebut dijualkan kepada pembeli yakni truk lori yang datang ke lokasi dengan harga Rp 450.000,- per truk lori.

“Pengakuan tersangka, mereka telah melakukan penambangan sejak Bulan Februari 2023 ini, tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat, sehingga tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut,*ujarnya.

Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah

Kapolres Bintan menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal.

Perbua ini telah melanggar Undang-Undang dan bisa di pidana, jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang mengeluarkan perizinannya,”ujarnya Kapolres (*)

Editor : Asfanel .

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *