BINTANDAERAHHUKRIMKEPRINASIONALTANJUNGPINANG

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Tanjungpinang, Kecam Penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjungpinang-Bintan menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Raja Ali Haji, tepatnya depan kawasan Lapangan Pamedan Kota Tanjungpinang, Senin (13/3/2023).

Akasi unjuk rasa para mahasiswa ini ini, sebagai bentuk mengecam pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Dalam orasinya, Kabid PTKP HMI Tanjungpinang, Randi menyebutkan, bahwa penerbitan Perpu tentang cipta kerja oleh pemerintah pusat ini sangat bermasalah dan merugikan masyarakat umumnya.

Pasalnya,, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2022 telah menyatakan UU cipta kerja yang ditolak masyarakat, telah inkonstitusional secara formil.

“Artinya masyarakat menang, Presiden juga diminta merevisi selama 2 tahun semenjak putusan. Tapi Presiden dan DPR RI tidak melaksanakan itu,” ujarnya.

Namun lanjutnya, pemerintah malah menerbitkan Perpu nomor 2 tahun 2022, yang isinya sama dengan UU cipta kerja.

Hal itu menurutnya, merupakan bentuk pengekangan terhadap lembaga tinggi negara.

Pihaknya juga merasa aneh, alasan Perpu tersebut disahkan oleh Presiden. Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan Perpu tersebut.

Seperti dalam keadaan genting yang memaksa, adanya masalah hukum yang dapat diselesaikan secara cepat berdasarkan UU, lalu adanya kekosongan hukum karena tidak ada UU yang memadai.

“Hal ini tentunya berdampak sekarang terhadap kaum buruh. Bahkan mereka juga ikut mengecam. Seperti upah sektoral yang dihilangkan, UMK yang tidak jelas ada di Pasal 88 (c) ayat 1,3 dan 2,”teriak mahasiswa.

Disampaikan, bahwa HMI Tanjungpinang sangat mengecam penerbitan Perpu nomor 2 tahun 2022. Lalu, pihaknya juga menuntut DPR RI untuk menolak pengesahan Perpu tersebut.

“Menuntut Pemerintah dan DPR, membentuk undang-undang yang memperhatikan kebutuhan dan hak hak tenaga kerja,” ujarnya.

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam HMI saat gelar aksi unjuk rasa di Jalan Raja Ali Haji Tanjungpinang, Senin (13/3/2023)

Pengamanan Pihak Kepolisian 

Aksi unjuk rasa para mahasiswa tersebut mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari sejumlah aparat Poresta Tanjungpinang dengan menerjunkan sejumlah anggotanya 

Sebelum pelaksanaan kegiatan pengamanan unjuk rasa, pihak kepolisian lebih dahulu menggelar apel persiapan dan pemeriksaan perlengkapan personel yang akan melaksanakan pengamanan aksi.

Pengamanan tersebut dipimpin Wakapolsek Bukit Bestari Polresta Tanjungpinang  AKP S. Simare

Dalam arahan pada anggota, Wakapolsek Bukit Bestari mengatakan, bahwa pengamanan harus melayani dengan sikap yang humanis kepada massa aksi dan berikan pelayanan kepada massa aksi untuk menyampaikan aspirasinya.

Selain itu, Wakapolsek Bukit Bestari juga mengintruksikan Kepada seluruh perwira yang terlibat sprin pengamanan unjuk rasa agar dapat mengkoordinir masing-masing personelnya di dalam setiap kegiatan, apa yang harus di perbuat, dan kepada siapa harus bertanggung jawab.

“Kita tidak boleh under estimate, semuanya harus dalam keadaan siap baik personel maupun peralatan pengamanan sehingga tidak ada kendala-kendala yang dapat menghambat dalam pelaksanaan tugas,”ujarnya.

Pelaksanaan aksi unjuk rasa tersebut akhirnya berlangsung secara tertip dan aman, dan para mahasiswa dapat menyampaikan orasinya di lapangan (**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *