ANAMBASDAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Satres Narkoba Polres Anambas Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Satunya Ditangkap di Tempat Karaoke

ANAMBAS (Kepriraya.com) – Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus dua pria sebagai pelaku dugaan tindak pidana penyalahan narkotika jenis sabu
berinisial S (38) dan E (52), didua lokasi yang berbeda dan salah satunya ditangkap di tempat Karaoke pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 00.00 WIB dini hari.

“Kedua pelaku tersebut ditangkap didua lokasi yang berbeda, yaitu di jalan Pasir Merah Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, dan di KM. Haiteri Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas,”kata
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrufin Semidang Sakti, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU S.M Simanjuktak, Rabu (15/3/2023).

Sejumlah barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Anambas dari dua pelaku di lokasi berbeda

Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU S.M Simanjuktak menjelaskan tentang kronologi kejadian, pada hari Kamis 09 Maret 2023 sekira pukul 23.30 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu,

“Kemudian sekira pukul 00.00 WIB anggota Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki laki yang berinisial S di jalan Pasir Merah tepatnya di salah satu Karaoke Family yang ada di Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas,”jelas IPTU S.M Simanjuktak

Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dan penggeledahan badan, saudara S dilakukan tes urine terhadap pelaku S didapati hasil positif menggunakan Narkotika jenis sabu dan exstacy (methamphetamine dan amphetamine),

“Dari introgasi mendalam, selanjutnya saudara S menjelaskan bahwa barang tersebut (sabu) didapat dari saudara E,”ujar Kasatres Narkoba Polres Kepulauan Anambas ini.

Kemudian sekira pukul 01.15 WIB, lanjutnya, anggota Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Saudara E di KM. Ahiteri Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan Kelurahan Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara E dan ditemukan barang bukti satu paket plastik bening diduga Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram,”jelas IPTU S.M Simanjuktak

Dibeberkan, sejumlah narang bukti yang diamankan antara lain 1 buah bungkusan paket plastic bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 Gram, 1 bungkus plastik klip berukuran kecil, 3 buah pipet berbentuk sendok, 18 lembar uang pecahan Rp.100.000, 37 lembar uang pecahan Rp.50.000,-

Kemudian 1 buah alat tes urin merk Sigpro dengan hasil positif mengandung zat Amphetamine dan Metaphetamine A.n Sopian, 1 buah alat tes urin merk Sigpro dengan hasil positif mengandung zat Amphetamine dan Metaphetamine A.n Ediyanto, 1 lembar fotokopi KK atas nama Sopian dengan Nik 1274040111840002, 1 lembar KTP a.n Ediyanto Nik 1209112912700001

“Dua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polres Kepulauan Anambas,”ujar Kasatres Narkoba Polres Kepulauan Anambas

Atas perbuatannya, jelas Kasat, kedua tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ((yd)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *